Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, warga bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Jenis vaksin ketiga yang diberikan akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.
Namun, warga juga perlu mengetahui ketentuan atau syarat pemberian vaksin booster ini. Berikut syaratnya:
Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal Vaksin Booster
Karena itu, tidak semua daerah bisa menggelar vaksinasi booster karena belum memenuhi cakupan vaksinasi Covid-19 dasar.
Sejauh ini, diperkirakan ada 244 kabupaten dan kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.