Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan BBKSDA soal Video Viral Penangkapan Lumba-lumba di Pacitan

Kompas.com - 09/01/2022, 07:04 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Humas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur Gatut Panggah Prasetyo angkat bicara perihal video viral adanya penangkapan lumba-lumba di Pacitan, Jawa Timur.

Menurutnya, petugas Resort Konservasi Wilayah (RKW) 6 Ponorogo-Pacitan telah berkoordinasi dengan Polres Pacitan terkait kejadian dalam video yang viral tersebut.

Gatut menegaskan, lumba-lumba masuk dalam daftar satwa yang dilindungi Undang-Undang.

"Untuk kejadian lumba-lumba di Pacitan, petugas BBKSDA RKW 6 Ponorogo-Pacitan mendapatkan informasi dari Satreskrim Polres Pacitan pada 8 Januari 2022 pagi," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (8/1/2022).

Baca juga: Selain Arwana, Ini 5 Ikan Akuarium Termahal di Dunia

Sebagaimana diketahui, sebuah video yang menampilkan sekelompok nelayan yang sedang menangkap lumba-lumba viral di media sosial Instagram.

Dalam unggahan video itu terlihat sejumlah lumba-lumba yang sudah tergeletak di atas kapal, sementara awak kapal sedang disibubkkan oleh proses penangkapan.

Gatut menjelaskan, sampai saat ini kapal penangkap lumba-lumba seperti yang terlihat pada video yang viral itu masih berada di tengah laut dan belum bersandar.

Baca juga: Viral, Video Lumba-lumba Diangkut Motor di NTB, Bagaimana Ceritanya?

Proses penyelidikan penangkapan lumba-lumba di Pacitan

Pihaknya bersama Satreskrim Polres Pacitan tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

"Petugas BBKSDA bersama Satreskrim sedang melakukan penyelidikan sambil menunggu bersandarnya kapal yang masih di tengah laut," katanya lagi.

Ia pun belum menerima laporan lebih lanjut mengenai identitas kapal dan perusahaan penangkap lumba-lumba itu.

Baca juga: Ramai soal Pesut Mahakam di Twitter, Apa Bedanya dengan Lumba-lumba?

 

Sebagai informasi, larangan penangkapan lumba-lumba termaktub dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Dalam aturan itu, tercatat ada 904 jenis satwa dan tumbuhan yang dilindungi, termasuk lumba-lumba.

Bagi pelaku penangkapan satwa dilindungi, dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Baca juga: Saat Bali Jadi Tuan Rumah Pertama Aksi Pengembalian Lumba-lumba Tawanan ke Alam...

Perlindungan satwa yang dilindungi

 

Sanksi tersebut sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Pada Pasal 21 ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.

Lebih lengkap terkait unggahan video penangkapan lumba-lumba di Pacitan tersebut dapat dilihat di sini.

Baca juga: Pemerintah Resmi Larang Peragaan Lumba-lumba Keliling

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kebun Binatang di China Ubah Anjing Menyerupai Panda, Tuai Kecaman Pengunjung

Kebun Binatang di China Ubah Anjing Menyerupai Panda, Tuai Kecaman Pengunjung

Tren
Buntut Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Kemenhub Tuntut ASN Jaga Etika

Buntut Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Kemenhub Tuntut ASN Jaga Etika

Tren
Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket

Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket

Tren
Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Tren
Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

Tren
Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com