Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Penangkapan Lumba-lumba di Laut Pacitan

Kompas.com - 08/01/2022, 19:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan sekelompok nelayan sedang menangkap lumba-lumba, viral di media sosial Instagram.

Dalam unggahannya, video tersebut merupakan kiriman dari seorang warganet lain yang menyebutkan lokasi penangkapan di daerah Pacitan, Jawa Timur.

Pengirim pesan mengatakan, video itu bersumber langsung dari story WhatsApp nahkoda kapal penangkap lumba-lumba.

Video tersebut menampilkan sejumlah lumba-lumba yang sudah tergeletak di atas kapal, sementara awak kapal sedang disibukkan oleh proses penangkapan.

Unggahan selengkapnya dapat dilihat di sini: Video penangkapan lumba-lumba di laut Pacitan.

Baca juga: Ramai soal Kartu Keluarga Bentuknya Mirip KTP, Apa Kata Dukcapil?

Penjelasan BKSDA

Humas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur Gatut Panggah Prasetyo menjelaskan perihal video viral dugaan penangkapan lumba-lumba di Pacitan, Jawa Timur tersebut.

Gatut menegaskan, petugas Resort Konservasi Wilayah (RKW) 6 Ponorogo-Pacitan telah berkoordinasi dengan Polres Pacitan terkait kejadian dalam video tersebut.

Ia menegaskan, lumba-lumba masuk dalam daftar satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang.

"Untuk kejadian lumba-lumba di Pacitan, petugas BBKSDA RKW 6 Ponorogo-Pacitan mendapatkan informasi dari Satreskrim Polres Pacitan pada 8 Januari 2022 pagi," kata Gatut saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (8/1/2022).

Baca juga: Ramai soal Pesut Mahakam di Twitter, Apa Bedanya dengan Lumba-lumba?

Menurutnya, sampai saat ini kapal penangkap lumba-lumba tersebut masih berada di tengah laut dan belum bersandar.

Saat ini, pihaknya bersama Satreskrim Polres Pacitan tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

"Petugas BBKSDA bersama satreskrim sedang melakukan penyelidikan sambil menunggu sandarnya kapal yang masih di tengah laut," jelas dia.

Baca juga: Ramai soal Penempatan Peserta Lulus CPNS 2021 Diacak, Apa Kata BKN?

Ancaman penangkapan lumba-lumba

Ia pun belum menerima laporan lebih lanjut mengenai identitas kapal dan perusahaan penangkap lumba-lumba itu.

Sebagai informasi, larangan penangkapan lumba-lumba termaktub dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Dalam aturan itu, tercatat ada 904 jenis satwa dan tumbuhan yang dilindungi, termasuk lumba-lumba.

Baca juga: Selain Arwana, Ini 5 Ikan Akuarium Termahal di Dunia

Bagi pelaku penangkapan satwa dilindungi, dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sanksi tersebut sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Pada Pasal 21 ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.

Baca juga: Viral, Unggahan Nasabah Mendapat Uang Palsu dari ATM, Begini Kisahnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com