Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral, Video Penangkapan Lumba-lumba di Laut Pacitan

KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan sekelompok nelayan sedang menangkap lumba-lumba, viral di media sosial Instagram.

Dalam unggahannya, video tersebut merupakan kiriman dari seorang warganet lain yang menyebutkan lokasi penangkapan di daerah Pacitan, Jawa Timur.

Pengirim pesan mengatakan, video itu bersumber langsung dari story WhatsApp nahkoda kapal penangkap lumba-lumba.

Video tersebut menampilkan sejumlah lumba-lumba yang sudah tergeletak di atas kapal, sementara awak kapal sedang disibukkan oleh proses penangkapan.

Unggahan selengkapnya dapat dilihat di sini: Video penangkapan lumba-lumba di laut Pacitan.

Penjelasan BKSDA

Humas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur Gatut Panggah Prasetyo menjelaskan perihal video viral dugaan penangkapan lumba-lumba di Pacitan, Jawa Timur tersebut.

Gatut menegaskan, petugas Resort Konservasi Wilayah (RKW) 6 Ponorogo-Pacitan telah berkoordinasi dengan Polres Pacitan terkait kejadian dalam video tersebut.

Ia menegaskan, lumba-lumba masuk dalam daftar satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang.

"Untuk kejadian lumba-lumba di Pacitan, petugas BBKSDA RKW 6 Ponorogo-Pacitan mendapatkan informasi dari Satreskrim Polres Pacitan pada 8 Januari 2022 pagi," kata Gatut saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (8/1/2022).

Menurutnya, sampai saat ini kapal penangkap lumba-lumba tersebut masih berada di tengah laut dan belum bersandar.

Saat ini, pihaknya bersama Satreskrim Polres Pacitan tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

"Petugas BBKSDA bersama satreskrim sedang melakukan penyelidikan sambil menunggu sandarnya kapal yang masih di tengah laut," jelas dia.

Ancaman penangkapan lumba-lumba

Ia pun belum menerima laporan lebih lanjut mengenai identitas kapal dan perusahaan penangkap lumba-lumba itu.

Sebagai informasi, larangan penangkapan lumba-lumba termaktub dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Dalam aturan itu, tercatat ada 904 jenis satwa dan tumbuhan yang dilindungi, termasuk lumba-lumba.

Bagi pelaku penangkapan satwa dilindungi, dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sanksi tersebut sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Pada Pasal 21 ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/08/190500365/viral-video-penangkapan-lumba-lumba-di-laut-pacitan

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke