KOMPAS.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) masih membuka pendaftaran Bintara Prajurit Karier (PK) gelombang I Tahun 2022.
Sebagaimana diinformasikan dalam laman http://al.rekrutmen-tni.mil.id, pendaftaran yang dilakukan secara online dibuka mulai 13 Desember 2021 hingga 12 Januari 2022.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksmana Pertama TNI Julius Widjojono membenarkan bahwa waktu pendaftaran merujuk laman tersebut.
"Bisa pakai laman tersebut," ujar Julius, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/1/2022) pagi.
Baca juga: Ramai Isu Denjaka Mendarat di Papua Tumpas KKB, Ini Kata Marinir dan TNI AL
Lantas, apa saja syarat mendaftar Bintara PK TNI AL gelombang I tahun 2022?
Persyaratan umum
- Warga negara Republik Indonesia (WNI)
- Pria dan wanita
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Usia serendah-rendahnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 08 April 2022;
- Berijazah minimal lulusan SMA/MA/SMK jurusan(Teknik Perkapalan,Teknik Geomatika,Teknik Mesin,Teknik Pesawat Udara,Akutansi dan Keuangan,seni Musik,Pelayaran Kapal dan Penangkapan Ikan,Teknik Informasi dan Komunikasi,Seni Broadcasting dan Fillm) dengan nilai rata-rata (UAN ditambah UAS) minimal 55,00
- Tinggi badan minimal 163 cm untuk Caba Pria dan 160 cm untuk Caba Wanita dengan berat badan seimbang
- Berkelakuan baik dan tidak sedang kehilangan hak untuk menjadi Prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap disertai dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat
- Sehat jasmani dan rohani, tidak bertato atau bertindik maupun bekasnya, tidak buta warna dan tidak berkaca mata/ memakai softlens
- Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Dikma dan selama 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat mulai dilantik menjadi Sersan Dua
- Bersedia ditempatkan di manapun di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan tempat pendaftaran terdekat sesuai domisili Calon
- Berdomisili Minimal 12 bulan di Wilayah Panda/tempat Pendaftaran terdekat yang dinyatakan sah secara administrasi maupun fakta
- Memiliki kartu BPJS atau kartu jaminan kesehatan dan sejenisnya.
Baca juga: Ramai soal Kapal Perang China di Laut Natuna, Ini Respons TNI AL