Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Agama Buka Umrah Mulai Hari Ini, Simak Ketentuan Kemenag

Kompas.com - 08/01/2022, 08:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan akan membuka kembali ibadah umrah mulai 8 Januari 2022.

Melansir laman Kemenag, Kamis (6/1/2022), persiapan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19 terus dilakukan.

“Pemberangkatan jemaah umrah rencananya akan kembali dibuka pada 8 Januari 2022,'' kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief.

Baca juga: Kemenag: Pemberangkatan Jemaah Umrah Direncanakan 8 Januari

Protokol kesehatan

Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan umrah dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan secara ketat. 

Hilman menegaskan bahwa penyelenggaraan umrah di masa pandemi harus mematuhi protokol kesehatan demi memberikan perlindungan kepada jemaah.

Selain itu, pihaknya juga telah menggelar rapat lintas kementerian/lembaga berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Umrah tahun 1443 H pada 3 Januari 2022.

Hilman juga sudah mendapat arahan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait keharusan penerapan protokol kesehatan ketat.

Ketentuan umrah

Selain wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama ibadah umrah, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang akan memberangkatkan jemaah umrah juga wajib melaporkan keberangkatan melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji (Siskopatuh).

Hilman juga mengatakan keberangkatan umrah diprioritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung (direct flight) melalui Bandara Soekarno Hatta.

Selanjutnya, kepulangan jemaah umrah juga harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Keberangkatan empat penerbangan awal mengacu Kebijakan Umrah Satu Pintu (one gate policy). Adapun lokasi screening yang ditetapkan berada di Asrama Haji Jakarta.

Ketentuan lainnya, kanwil kemenag provinsi dan kemenag kabupaten/kota wajib melakukan pengawasan keberangkatan jemaah umrah di wilayah kerjanya.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat di Awal Januari, Satgas Sebut Penyebabnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com