Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Ristek Tunda Pengumuman Hasil Sanggah CPNS 2021, Ini Jadwal Terbarunya!

Kompas.com - 08/01/2022, 11:30 WIB

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menunda pengumuman hasil sanggah penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Sedianya, Kemendikbud Ristek akan mengumumkan apakah menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan peserta pada 4-6 Januari 2022.

Namun, melalui Surat Pengumuman Nomor: 3185/A.A3/KP.01.00/2022 yang diunggah pada laman cpns.kemdikbud.go.id, Kemendikbud Ristek merevisi tanggal pengumuman hasil sanggah menjadi 9-11 Januari 2022.

Mundurnya pengumuman hasil sanggah CPNS 2021 Kemendikbud Ristek juga membuat tahap berikutnya, yakni pengisian daftar riwayat hidup (DRH) ikut tertunda.

Pengisian DRH seharusnya dilakukan pada 7-21 Januari 2022, kini bergeser menjadi 12-26 Januari 2022.

"Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian. Mohon maaf atas ketidaknyamanan dalam proses pelaksanaan seleksi ini," ujar Sekretaris Jenderal selaku Ketua Tim Pengadaan CPNS Kemendikbud Ristek 2021 Suharti dalam suratnya, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: Ramai soal Penempatan Peserta Lulus CPNS 2021 Diacak, Apa Kata BKN?

Tahap pemberkasan

Peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir CPNS 2021 Kemendikbud Ristek diminta mengisi DRH dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Kelengkapan dokumen yang harus diunggah peserta adalah sebagai berikut:

  1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang merah;
  2. File scan berwarna ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi CPNS (file pdf);
  3. File scan berwarna transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS (file pdf);
  4. File scan berwarna surat pernyataan 5 poin sesuai dengan peraturan BKN No. 14 Tahun 2018 dan surat pernyataan yang disyaratkan oleh Kemdikbudristek. Masing-masing file dibubuhi dengan tanda tangan dan meterai, kemudian digabung menjadi 1 (satu) file dan diunggah (file pdf);
  5. File scan berwarna Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan Maret 2022 (file pdf);
  6. File scan berwarna surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, yang dibuat dan ditetapkan pada Januari 2022. Apabila surat keterahan sehat jasmani terpisah dari surat keterangan sehat rohani, maka file tersebut digabung menjadi 1 (satu) file untuk selanjutnya diunggah (file pdf);
  7. File scan berwarna surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah, yang dibuat dan ditetapkan pada Januari 2022 (file pdf);
  8. File scan berwarna bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja) (file pdf);
  9. File scan berwarna hasil cetak (print out) DRH yang diunduh dari laman SSCASN yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf balok/kapital (file pdf). DRH dibubuhi meterai dan ditandatangani sendiri oleh peserta. Penulisan nama, tempat lahir, dan tanggal lahir serta penandatanganan dokumen menggunakan tinta warna hitam.

Baca juga: Hari Ini Pengumuman Hasil Sanggah PPPK Guru Tahap II, Begini Cara Ceknya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+