KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan tempat karantina terpusat bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Adapun tempat karantina terpusat bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri tersebut diperuntukkan bagi:
Dalam hal pegawai pemerintah yang tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan Satgas Covid-19 dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.
Baca juga: Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini
Berikut lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri:
1. DKI Jakarta
2. Surabaya, Jawa Timur
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat di Awal Januari, Satgas Sebut Penyebabnya