WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Karantina dengan jangka waktu 10x24 jam dari negara atau wilayah asal kedatangan dengan kriteria:
2. Karantina dengan jangka waktu 7x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria di atas.
Baca juga: Penjelasan Satgas soal Kebijakan Karantina Mandiri bagi Pejabat Tinggi
Dalam SK Satgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tersebut juga ditetapkan 9 pintu masuk bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.
Berikut selengkapnya:
Bandara
Pelabuhan
Pos Lintas Batas Negara
Baca juga: Dipangkas, Masa Karantina dari Luar Negeri Jadi 7-10 Hari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.