KOMPAS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan penerapan KTP elektronik (e-KTP) digital secara bertahap.
Saat ini, e-KTP digital tersebut telah mulai diujicobakan di 58 kabupaten/kota.
Adapun salah satu syarat untuk warga mendapatkan identitas digital ini adalah memiliki ponsel pintar (smartphone).
Selain itu, daerahnya harus memiliki jaringan, serta masyarakatnya harus bisa menggunakan teknologi.
Baca juga: Viral, Video Sapi Masuk ke Toko Handphone di Kudus, Pemiliknya Masih Tanda Tanya
Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang tidak memiliki handphone?
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah menjelaskan, nantinya akan ada double track system service atau pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dengan dua jalur.
Yakni pelayanan jalur digital dan jalur manual.
“Jalur manual cetak secara fisik bagi masyarakat yang tidak punya handphone atau daerahnya belum ada jaringan/sinyal,” ujar Zudan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/1/2022).
"Bagi yang belum memiliki handphone maupun daerahnya belum ada jaringan akan tetap dilayani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini," lanjutnya.
Baca juga: Ramai soal Kartu Keluarga Bentuknya Mirip KTP, Apa Kata Dukcapil?
Zudan mengatakan, identitas digital bagi penduduk akan menjadikan pembuatan identitas menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih murah, hemat dan efisien.
E-KTP, imbuhnya digital akan melekat pada ponsel masing-masiing warga.
Apabila perangkat ponsel hilang, maka warga bisa meminta ke Dukcapil setempat untuk mengirimkan e-KTP digital ke perangkat yang baru.
"Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-el-nya didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru," kata dia.
Baca juga: Ramai soal Syarat Buat KTP Harus Punya Kartu Vaksin, Benarkah? Ini Kata Dukcapil
Dikutip dari keterangan video yang dikirimkan Zudan, nantinya identitas digital dapat diakses melalui aplikasi identitas digital.
Aplikasi ini akan merepresentasikan penduduk dalam bentuk aplikasi.
Guna memakai identitas digital, maka penduduk perlu melakukan instalasi aplikasi terlebih dahulu.
Baca juga: Cara Mengatasi NIK KTP yang Belum Terdaftar di Dukcapil
Setelah menginstal aplikasi, maka dilakukan registrasi menggunakan NIK, alamat email dan nomor handphone. Serta akan diminta melakukan verifikasi melalui face recognition.
Baru setelahnya dilakukan verifikasi email untuk bisa log in di dalam aplikasi.
Dalam aplikasi tersebut nantinya akan terdapat menu utama yakni data keluarga, data kependudukan, serta dokumen lain hasil dari integrasi NIK.
Baca juga: Ramai soal Penempatan Peserta Lulus CPNS 2021 Diacak, Apa Kata BKN?
Dalam aplikasi tersebut juga akan mampu menampilkan QR Code identitas digital, biodata serta history aktivitas yang telah dilakukan.
Nantinya menu utama di identitas digital akan terdapat data keluarga, data kependudukan dan dokumen lain hasil integrasi NIK.
Serta akan ada QR Code identitas digital, biodata, dan history aktivitas yang telah dilakukan.