Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemendagri Akan Berlakukan E-KTP Digital, Bagaimana Masyarakat yang Tidak Punya Handphone?

KOMPAS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan penerapan KTP elektronik (e-KTP) digital secara bertahap.

Saat ini, e-KTP digital tersebut telah mulai diujicobakan di 58 kabupaten/kota.

Adapun salah satu syarat untuk warga mendapatkan identitas digital ini adalah memiliki ponsel pintar (smartphone).

Selain itu, daerahnya harus memiliki jaringan, serta masyarakatnya harus bisa menggunakan teknologi.

Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang tidak memiliki handphone?

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah menjelaskan, nantinya akan ada double track system service atau pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dengan dua jalur.

Yakni pelayanan jalur digital dan jalur manual.

“Jalur manual cetak secara fisik bagi masyarakat yang tidak punya handphone atau daerahnya belum ada jaringan/sinyal,” ujar Zudan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/1/2022).

"Bagi yang belum memiliki handphone maupun daerahnya belum ada jaringan akan tetap dilayani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini," lanjutnya.


Zudan mengatakan, identitas digital bagi penduduk akan menjadikan pembuatan identitas menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih murah, hemat dan efisien.

E-KTP, imbuhnya digital akan melekat pada ponsel masing-masiing warga.

Apabila perangkat ponsel hilang, maka warga bisa meminta ke Dukcapil setempat untuk mengirimkan e-KTP digital ke perangkat yang baru.

"Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-el-nya didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru," kata dia.

Bagaimana cara menggunakan identitas digital?

Dikutip dari keterangan video yang dikirimkan Zudan, nantinya identitas digital dapat diakses melalui aplikasi identitas digital.

Aplikasi ini akan merepresentasikan penduduk dalam bentuk aplikasi.

Guna memakai identitas digital, maka penduduk perlu melakukan instalasi aplikasi terlebih dahulu.


Setelah menginstal aplikasi, maka dilakukan registrasi menggunakan NIK, alamat email dan nomor handphone. Serta akan diminta melakukan verifikasi melalui face recognition.

Baru setelahnya dilakukan verifikasi email untuk bisa log in di dalam aplikasi.

Dalam aplikasi tersebut nantinya akan terdapat menu utama yakni data keluarga, data kependudukan, serta dokumen lain hasil dari integrasi NIK.

Dalam aplikasi tersebut juga akan mampu menampilkan QR Code identitas digital, biodata serta history aktivitas yang telah dilakukan.

Nantinya menu utama di identitas digital akan terdapat data keluarga, data kependudukan dan dokumen lain hasil integrasi NIK.

Serta akan ada QR Code identitas digital, biodata, dan history aktivitas yang telah dilakukan.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/07/205826865/kemendagri-akan-berlakukan-e-ktp-digital-bagaimana-masyarakat-yang-tidak

Terkini Lainnya

Cerita Warga yang Alami 'Blackout' di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Cerita Warga yang Alami "Blackout" di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Tren
Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Tren
China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

Tren
Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Tren
Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Tren
5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

Tren
WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

Tren
Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Tren
Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Tren
Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Tren
Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Tren
Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Tren
Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Tren
Penjelasan Lengkap Kuasa Hukum AW soal Kasus Suami BCL Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 M

Penjelasan Lengkap Kuasa Hukum AW soal Kasus Suami BCL Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 M

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke