Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Dilaporkan atas Tujuh Kasus Dugaan Korupsi, Ini Tanggapan KPK

Kompas.com - 07/01/2022, 20:32 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK).

Presidium PNPK Adhie M Massardi menyebut setidaknya ada 7 kasus dugaan korupsi di Jakarta yang diduga melibatkan Ahok.

Dugaan tersebut yakni RS Sumber Waras, lahan di Taman BMW, lahan Cengkareng Barat, dana CSR, reklamasi teluk Jakarta, dana non-budgeter, dan penggusuran.

Baca juga: Pernah Jadi Napi, Bolehkah Ahok Jadi Bos BUMN?

Tanggapan KPK atas pelaporan Ahok

Saat dikonfirmasi, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya pelaporan Ahok ke KPK tersebut.

“Terkait laporan tersebut, benar bahwa telah diterima oleh Bagian Persuratan KPK,” ujar Ali saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/1/2022).

Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan dalam aduan.

“Dalam proses verifikasi dan telaah ini, tim akan memastikan apakah pengaduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi ranah kewenangan KPK atau tidak, sebagaimana diatur Undang-Undang,” katanya lagi.

Baca juga: Melihat Gaya Kepemimpinan Anies dan Ahok...

Proses pengaduan masyarakat

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/11/2021).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/11/2021).

Ali menyebut, jika kedua unsur terpenuhi, maka KPK akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Namun, masyarakat juga penting untuk memahami bahwa tindak lanjut KPK atas suatu aduan tidak selalu menggunakan pendekatan penindakan," jelasnya.

KPK, imbuh Ali, dapat menggunakan data beserta informasi dalam pengaduan itu untuk melakukan perbaikan sistem dan tata kelola pada instansi terkait melalui pendekatan strategi pencegahan korupsi.

“Dalam menyampaikan pengaduan, masyarakat penting untuk memperhatikan kelengkapan laporan dan data pendukung yang valid, agar memudahkan tim dalam memproses tindak lanjutnya,” kata Ali.

Baca juga: Rekam Jejak Ahok, dari Kontraktor, Gubernur, Napi, Kini ke BUMN

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa merujuk data Pengaduan Masyarakat pada 2021, dari total 4.040 aduan, sejumlah 2.481 diarsipkan atau kurang lebih sebesar 61 persen.

"Hal tersebut di antaranya karena tidak ada kelengkapan informasi ataupun data dukung awal yang cukup," tandasnya.

Apabila melihat ataupun mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi (TPK), pihaknya mengajak masyarakat agar tidak segan menyampaikan pengaduan kepada KPK.

"Karena pengaduan masyarakat adalah salah satu bentuk keterlibatan dan kolaborasi publik dengan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," pungkasnya.

Perlu diketahui, masyarakat dapat melihat informasi terkait pengaduan di KPK melalui https://www.kpk.go.id/id/statistik/pengaduan-masyarakat.

Baca juga: Soal Selundupan Harley Davidson, Kerugian hingga Pencopotan Dirut Garuda...

Respons Ahok

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberikan suara di TPS 54 Kompleks Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu, (19/4/2017). Pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta putaran kedua berlangsung pada hari ini.KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberikan suara di TPS 54 Kompleks Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu, (19/4/2017). Pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta putaran kedua berlangsung pada hari ini.

Diberitakan Kompas.com (7/1/2022), Ahok sendiri enggan mengomentari laporan terhadap dirinya yang dilakukan oleh PNPK.

Awalnya, Ahok menyampaikan ucapan terima kasih atas info yang diberikan terkait pelaporan PNPK terhadap dirinya.

Setelah itu, melalui pesan singkat, Komisaris Utama PT Pertamina itu melemparkan sejumlah tautan pemberitaan yang menyebut sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi sudah selesai disidangkan.

"Terima kasih atas infonya. Monggo (mengirimkan tautan pemberitaan terkait kasus-kasus yang dilaporkan PNPK). Sudah pernah diperiksa semua," kata Ahok melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (6/1/2022) malam.

 

Ahok menilai, KPK pada era kepemimpinan Ketua Agus Raharjo bahkan menyebut tidak ada perbuatan melawan hukum terkait pembelian lahan di RS Sumber Waras. 

Menurut Ahok, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga telah menolak permohonan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus dugaan korupsi lahan Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Ini Profil dan Harta Kekayaan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com