Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ahok Dilaporkan atas Tujuh Kasus Dugaan Korupsi, Ini Tanggapan KPK

KOMPAS.com – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK).

Presidium PNPK Adhie M Massardi menyebut setidaknya ada 7 kasus dugaan korupsi di Jakarta yang diduga melibatkan Ahok.

Dugaan tersebut yakni RS Sumber Waras, lahan di Taman BMW, lahan Cengkareng Barat, dana CSR, reklamasi teluk Jakarta, dana non-budgeter, dan penggusuran.

Tanggapan KPK atas pelaporan Ahok

Saat dikonfirmasi, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya pelaporan Ahok ke KPK tersebut.

“Terkait laporan tersebut, benar bahwa telah diterima oleh Bagian Persuratan KPK,” ujar Ali saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/1/2022).

Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan dalam aduan.

“Dalam proses verifikasi dan telaah ini, tim akan memastikan apakah pengaduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi ranah kewenangan KPK atau tidak, sebagaimana diatur Undang-Undang,” katanya lagi.

Ali menyebut, jika kedua unsur terpenuhi, maka KPK akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Namun, masyarakat juga penting untuk memahami bahwa tindak lanjut KPK atas suatu aduan tidak selalu menggunakan pendekatan penindakan," jelasnya.

KPK, imbuh Ali, dapat menggunakan data beserta informasi dalam pengaduan itu untuk melakukan perbaikan sistem dan tata kelola pada instansi terkait melalui pendekatan strategi pencegahan korupsi.

“Dalam menyampaikan pengaduan, masyarakat penting untuk memperhatikan kelengkapan laporan dan data pendukung yang valid, agar memudahkan tim dalam memproses tindak lanjutnya,” kata Ali.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa merujuk data Pengaduan Masyarakat pada 2021, dari total 4.040 aduan, sejumlah 2.481 diarsipkan atau kurang lebih sebesar 61 persen.

"Hal tersebut di antaranya karena tidak ada kelengkapan informasi ataupun data dukung awal yang cukup," tandasnya.

Apabila melihat ataupun mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi (TPK), pihaknya mengajak masyarakat agar tidak segan menyampaikan pengaduan kepada KPK.

"Karena pengaduan masyarakat adalah salah satu bentuk keterlibatan dan kolaborasi publik dengan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," pungkasnya.

Perlu diketahui, masyarakat dapat melihat informasi terkait pengaduan di KPK melalui https://www.kpk.go.id/id/statistik/pengaduan-masyarakat.

Diberitakan Kompas.com (7/1/2022), Ahok sendiri enggan mengomentari laporan terhadap dirinya yang dilakukan oleh PNPK.

Awalnya, Ahok menyampaikan ucapan terima kasih atas info yang diberikan terkait pelaporan PNPK terhadap dirinya.

Setelah itu, melalui pesan singkat, Komisaris Utama PT Pertamina itu melemparkan sejumlah tautan pemberitaan yang menyebut sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi sudah selesai disidangkan.

"Terima kasih atas infonya. Monggo (mengirimkan tautan pemberitaan terkait kasus-kasus yang dilaporkan PNPK). Sudah pernah diperiksa semua," kata Ahok melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (6/1/2022) malam.

Ahok menilai, KPK pada era kepemimpinan Ketua Agus Raharjo bahkan menyebut tidak ada perbuatan melawan hukum terkait pembelian lahan di RS Sumber Waras. 

Menurut Ahok, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga telah menolak permohonan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus dugaan korupsi lahan Cengkareng, Jakarta Barat.

 

https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/07/203249465/ahok-dilaporkan-atas-tujuh-kasus-dugaan-korupsi-ini-tanggapan-kpk

Terkini Lainnya

Gempa M 5,0 Guncang Pacitan, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,0 Guncang Pacitan, Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
6 Cara Intermittent Fasting, Metode Diet Isa Bajaj yang Berhasil Turun Berat Badan 12 Kg

6 Cara Intermittent Fasting, Metode Diet Isa Bajaj yang Berhasil Turun Berat Badan 12 Kg

Tren
Sidang SYL: Beli Kado dan Renovasi Rumah Pribadi dari Uang Kementan

Sidang SYL: Beli Kado dan Renovasi Rumah Pribadi dari Uang Kementan

Tren
Rincian Formasi CPNS Sekolah Kedinasan 2024, STAN Terbanyak

Rincian Formasi CPNS Sekolah Kedinasan 2024, STAN Terbanyak

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Guinea Disiarkan di RCTI, Kick Off 20.00 WIB

Pertandingan Indonesia Vs Guinea Disiarkan di RCTI, Kick Off 20.00 WIB

Tren
Berawal dari Cabut Gigi, Perempuan Ini Alami Infeksi Mulut hingga Meninggal Dunia

Berawal dari Cabut Gigi, Perempuan Ini Alami Infeksi Mulut hingga Meninggal Dunia

Tren
Ramai soal Kepribadian Kucing Ditentukan oleh Warna Bulunya, Pakar: Tidak Selalu Kucing 'Oren' Barbar

Ramai soal Kepribadian Kucing Ditentukan oleh Warna Bulunya, Pakar: Tidak Selalu Kucing "Oren" Barbar

Tren
8 Suplemen untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh

8 Suplemen untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh

Tren
Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Tren
Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Tren
Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Tren
Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN]  Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

Tren
PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

Tren
Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke