Bandara
Pelabuhan
Pos Lintas Batas Negara
Baca juga: Sudah 152 Kasus, Menkes Beberkan Kondisi Pasien Omicron di Indonesia
Selain itu, ketentuan tersebut mencantumkan lokasi-lokasi karantina terpusat yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.
Adapun tempat karantina terpusat hanya diperuntukan bagi empat kelompok WNI yaitu pekerja migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia dan pelajar/mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
Kemudian, pegawai pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.