Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/01/2022, 07:32 WIB

KOMPAS.com - Indonesia resmi melarang masuk kedatangan warga negara asing (WNA) dari 14 negara terkait penyebaran varian Covid-19 Omicron mulai hari ini, Jumat (7/1/2022).

Larangan ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Keempat belas negara tersebut adalah:

  • Afrika Selatan
  • Botswana
  • Norwegia
  • Perancis
  • Angola
  • Zambia
  • Zimbabwe
  • Malawi
  • Mozambique
  • Namibia
  • Eswatini
  • Lesotho
  • Inggris
  • Denmark

Baca juga: Dua Daerah di Jawa yang Tak Memiliki Kasus Covid-19, Mana Saja?

Diketahui, empat negara pertama dilarang masuk ke Indonesia karena adanya transmisi komunitas varian Omicron.

Sementara delapan negara selanjutnya tak boleh masuk Indonesia karena secara geografis terletak berdekatan dengan negara dengan transmisi komunitas.

Untuk Inggris dan Denmark, larangan pemerintah didasari atas jumlah kasus konfirmasi Omicron yang melebih 10.000 kasus.

Bukan hanya WNA dari negara-negara tersebut, tetapi larangan masuk Indonesia juga berlaku bagi WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjunginya dalam kurun waktu empat belas hari.

Namun, aturan itu tidak berlaku bagi WNA dengan empat kriteria.

Pertama, tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara-negara tersebut.

Kedua, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Ketiga, sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA).

Keempat, mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

Baca juga: Soal Video Viral WNA Loncat Pagar Candi Prambanan, Ini Kata Pengelola

Pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri

Sementara itu, pemerintah juga telah menetapkan 9 pintu masuk bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri.

Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Berikut daftar 9 pintu masuk Indonesia:

Bandara

  • Soekarno Hatta, Banten
  • Juanda, Jawa Timur
  • Sam Ratulangi, Sulawesi Utara

Pelabuhan

  • Batam, Kepulauan Riau
  • Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
  • Nunukan, Kalimantan Utara

Pos Lintas Batas Negara

  • Aruk, Kalimantan Barat
  • Entikong, Kalimantan Barat
  • Motaain, Nusa Tenggara Timur

Baca juga: Sudah 152 Kasus, Menkes Beberkan Kondisi Pasien Omicron di Indonesia

Selain itu, ketentuan tersebut mencantumkan lokasi-lokasi karantina terpusat yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.

Adapun tempat karantina terpusat hanya diperuntukan bagi empat kelompok WNI yaitu pekerja migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia dan pelajar/mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.

Kemudian, pegawai pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

SIMAK UI Dibuka Hari Ini, Cek Jadwal, Syarat, Biaya, dan Cara Pendaftarannya

SIMAK UI Dibuka Hari Ini, Cek Jadwal, Syarat, Biaya, dan Cara Pendaftarannya

Tren
Rincian Bonus SEA Games 2023 yang Diterima Atlet dan Pelatih, Berapa Paling Banyak?

Rincian Bonus SEA Games 2023 yang Diterima Atlet dan Pelatih, Berapa Paling Banyak?

Tren
Link dan Cara Beli Tiket Indonesia Vs Argentina Hari Ini, Dijual Pukul 12.00 WIB

Link dan Cara Beli Tiket Indonesia Vs Argentina Hari Ini, Dijual Pukul 12.00 WIB

Tren
Ramai soal Pinggiran Bibir yang Menghitam, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Ramai soal Pinggiran Bibir yang Menghitam, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Tren
Benarkah Anjing Buta Warna? Berikut Penjelasannya

Benarkah Anjing Buta Warna? Berikut Penjelasannya

Tren
Apakah Terlalu Banyak Minum Kopi Bisa Membuat Berat Badan Naik?

Apakah Terlalu Banyak Minum Kopi Bisa Membuat Berat Badan Naik?

Tren
Manfaat Safron Si Rempah Termahal di Dunia, Turunkan Berat Badan dan Gejala Depresi

Manfaat Safron Si Rempah Termahal di Dunia, Turunkan Berat Badan dan Gejala Depresi

Tren
4 Fakta Mahasiswa Kedokteran Unhas yang Hilang Tiga Pekan

4 Fakta Mahasiswa Kedokteran Unhas yang Hilang Tiga Pekan

Tren
5 Kasus WNA yang Membuat Keserahan di Bali, Ada yang Pamer Alat Kelamin dan Bertelanjang

5 Kasus WNA yang Membuat Keserahan di Bali, Ada yang Pamer Alat Kelamin dan Bertelanjang

Tren
Program Donasi BPJS Kesehatan, Syarat, dan Cara Daftarnya

Program Donasi BPJS Kesehatan, Syarat, dan Cara Daftarnya

Tren
[POPULER TREN] Mengenal PSHT dan Sederet Aksinya di Yogyakarta | Arti 'Jancok' dan Sejarahnya Jadi Kata Makian

[POPULER TREN] Mengenal PSHT dan Sederet Aksinya di Yogyakarta | Arti "Jancok" dan Sejarahnya Jadi Kata Makian

Tren
Deddy Corbuzier Mengaku Suntik Stem Cell Usai Perubahan Dagunya Disorot, Apa Itu?

Deddy Corbuzier Mengaku Suntik Stem Cell Usai Perubahan Dagunya Disorot, Apa Itu?

Tren
Urutan Nonton Film Transformers Berdasarkan Kronologis dan Tahun Rilis

Urutan Nonton Film Transformers Berdasarkan Kronologis dan Tahun Rilis

Tren
Mengapa Perempuan Mewarnai Rambut Usai Bercerai? Ini Penjelasan Psikolog

Mengapa Perempuan Mewarnai Rambut Usai Bercerai? Ini Penjelasan Psikolog

Tren
Ramai soal Satpam BCA yang Dikenal Ramah, Apa Rahasianya?

Ramai soal Satpam BCA yang Dikenal Ramah, Apa Rahasianya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+