Seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (10/08/2021), Anda bisa melaporkan olshop penipuan ke kantor polisi.
Datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan laporkan penipuan yang ada dengan membawa bukti percakapan dan bukti transfer dana.
Selepas melapor ke kepolisian, laporkan pula rekening pemilik online shop ke situs cekrekening.id. Masukkan nama bank, nomor rekening dan nama pemilik rekening. Pilih kategori penipuan dan tulis kronologi penipuan yang terjadi.
Jika online shop yang ada terdapat pada Instagram, maka Anda bisa melaporkan akun yang ada agar akun tersebut dinonaktifkan oleh server Instagram.
Caranya, cari unggahan dari olshop yang akan dilaporkan dan klik titik tiga di pojok kanan unggahan. Pilih "Report" atau "Laporkan", dan pilih alasan Anda melaporkan unggahan tersebut.
Cara terakhir, laporkan pula olshop tersebut ke Lapor.go.id. Tulis biodata Anda secara lengkap dan kronologi penipuan yang terjadi.
Baca juga: Ramai soal Penipuan di Online Shop, Ini Langkah Aman Jual Beli Online!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.