Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dikurangi Jadi 7-10 Hari, Sudah Idealkah?

Kompas.com - 05/01/2022, 06:05 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Syarat memperpendek masa karantina

Secara keseluruhan terdapat 4 hal yang harus diperhatikan pemerintah jika ingin memperpendek masa karantina yakni:

  1. Restriction: meliputi penjagan pintu masuk, memastikan orang sudah divaksin penuh, memastikan yang masuk tak bergejala dan tak melakukan kontak.
  2. Deteksi dini: dilakukan dengan meningkatkan surveilance, testing, tracing
  3. Proteksi: meliputi vaksinasi penuh dan booster, dan pemakaian masker
  4. Literasi: membangun komunikasi risiko untuk membangun kewaspadaan dan bukannya pengabaian.

Dicky mengatakan, walaupun perubahan kebijakan saat pandemi memang biasa terjadi, namun ia mengingatkan sebaiknya penerapan kebijakan tidak dilakukan secara langsung, melainkan diberikan waktu jeda, misal 2 minggu atau seminggu lagi.

Baca juga: Apakah Kasus Pertama Omicron di Indonesia Merupakan Transmisi Lokal?

Karena jika kebijakan langsung diterapkan, maka hal ini bisa berisiko merugikan masyarakat.

“Tentunya kita ingin berikan yang terbaik dan bukan memperburuk situasi,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Dicky juga mengingatkan kebijakan yang dibuat harus selalu memiliki landasan kuat, tidak sekedar ikut-ikutan.

Misal ketika AS mengurangi masa inkubasi, maka harus dilihat juga kondisi masyarakat sekitar, bagaimana kepatuhannya dan bagaimana efektivitas di lapangan.

“Tentunya juga dari pendekatan science,” pungkasnya.

Baca juga: Gejala Omicron yang Sudah Diketahui dari Berbagai Negara, Apa Saja?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo INgfografik: 10 Gejala Varian Virus Corona Omicron

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com