Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dikurangi Jadi 7-10 Hari, Sudah Idealkah?

Kompas.com - 05/01/2022, 06:05 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Ketika berbicara perihal ancaman pandemi yang masih terjadi, maka menurutnya karantina dan isolasi adalah setengah dari respons yang diperlukan. 

“Memang masa karantina minim 7 hari dengan alasan masa inkubasi singkat itu 3-5 hari ditambah 7 hari status vaksin penuh,” kata Dicky.

“Namun, menurut saya agak gambling karena ada kasus di Taiwan yang menunjukkan hari ke 12 muncul (gejala). Ini yang membuat banyak negara-negara mengambil 14 hari,” lanjut dia.

Baca juga: Apa Itu Varian Omicron dan Apa Saja Gejalanya?

Syarat tambahan karantina 7 hari

Dicky mengingatkan, jika ingin menerapkan karantina 7 hari maka menurutnya bisa ditambahkan syarat yang harus dipenuhi yakni:

  • Vaksinasi penuh dan sudah di-booster
  • Sebelum keluar karantina yakni di hari keenam, harus dilakukan tes PCR dua kali dalam rentang 24 jam jeda. Contoh PCR pertama tanggal 5 jam 5 sore, maka tes kedua dilakukan besoknya pada jam 5 pagi, dimana hasil kedua tes harus negatif.

“Itu harus benar-benar dimonitor enggak boleh lolos,” kata dia.

Selain itu, menurutnya juga harus ada pembatasan aktivitas yang ketat, seperti pelaporan kepada petugas kesehatan setempat, serta pengetatan pintu masuk kedatangan internasional.

Baca juga: Mengapa Status Pandemi Covid-19 di Indonesia Belum Dicabut? Ini Kata Satgas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com