Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jaya Suprana
Pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan

Penulis adalah pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan.

Pembunuhan Karakter secara Virtual

Kompas.com - 29/12/2021, 16:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEBELUM manusia mulai beradab, pembunuhan secara ragawi terhadap manusia oleh manusia belum dianggap sebagai suatu jenis kejahatan. Setelah manusia mulai beradab, pembunuhan secara ragawi oleh manusia terhadap manusia lain mulai dianggap sebagai kejahatan.  Manusia lalu membentuk apa yang disebut sebagai hukum untuk menghukum manusia yang melakukan pembunuhan secara ragawi terhadap sesama.

Pembunuhan karakter

Namun setelah peradaban mulai berkembang akibat kehadiran teknologi digital, muncul jenis pembunuhan gaya baru. Kini bukan lagi hanya ada pembunuhan ragawi tetapi ada pembunuhan karakter.

Baca juga: Waketum PAN: Wacana Jokowi Tiga Periode Sama dengan Pembunuhan Karakter

Secara virtual manusia dapat leluasa melakukan pembunuhan karakter terhadap sesama manusia. Bahkan pembunuhan karakter dapat dilakukan dalam bentuk hoaks tanpa identitas sang pembunuh.

Satu di antara sekian banyak contoh pembunuhan karakter dengan senjata hoaks adalah pembunuhan karakter yang dilakukan para pembenci Korea Utara (Korus) terhadap pimpinan Korut masa kini, Kim Yong Un.

Menjelang akhir tahun 2021 mendadak viral berita melalui jalur medsos maupun media massa yang memang anti Korut bahwa kepala negara Republik Rakyat Demokratik Korea (RRDK) atau Korea Utara, Kim Jong Un, melarang rakyatnya tertawa selama masa berkabung mengenang Kim Jong Il.

Baca juga: 11 Hari Dilarang Tertawa dan Rekreasi, Ini Daftar Larangan di Korut Saat Peringatan Kematian Kim Jong Il

Kim Jong Il adalah pemimpin Korea Utara terdahulu dan ayah dari Kim Jong Un. Kim Jong Il meninggal dunia pada 17 Desember 2011 karena serangan jantung.

Hoaks

Berita bahwa Kim Jong Un melarang rakyat Korut tertawa jelas tidak masuk akal sehat maupun tidak sehat. Berdasarkan hasil penelitian Pusat Studi Kelirumologi, tertawa merupakan hak asasi manusia yang mustahil bisa dilarang secara sempurna.

Mustahil melarang jutaan manusia, termasuk rakyat Korut, tertawa sebab tertawa bisa dilakukan secara diam-diam dan sembunyi-sembunyi. Bahkan tertawa bisa diempet alias dipurapurakan tidak tertawa dengan teknik tertawa di dalam hati sehingga mustahil penguasa dapat mendeteksi jika ada rakyat nekad tertawa.

Baca juga: Kaleidoskop 2021: Sederet Penyebar Hoaks Berujung Bui, Kasus Swab Test Rizieq Shihab hingga Babi Ngepet di Depok

Ketidak-benaran berita Kim Jong Un melarang rakyat Korut juga ditegaskan oleh fakta bahwa Kim Jong Un sendiri gemar tertawa.

Demikian pula Sekjen Perhimpunan Persahabatan Indonesia-Korea Utara, Teguh Santoso membantah berita hoaks yang memang sengaja direkayasa pihak tertentu untuk membunuh karakter Kim Jong Un.

Pernyataan Sekjen PPIKU dibenarkan oleh Kedutaan Besar Korea Utara di Jakarta.

Pada hakikatnya berita pembunuhan karakter secara virtual bahwa Kim Jong Un melarang rakyat tertawa setara dalam kadar kehoaks-kejian dengan berita pembunuhan karakter secara virtual bahwa Joko Widodo anak tokoh PKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com