Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Mobil Berlampu Rem LED Putih Menyilaukan, Ini Kata Polisi

Kompas.com - 25/12/2021, 18:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video memperlihatkan mobil berlampu rem LED putih menyilaukan pengguna jalan lain di belakangnya, viral di media sosial.

Video itu diunggah akun Instagram ini, Sabtu (25/12/2021).

"Sebuah mobil memakai lampu led putih di belakang sehingga menyilaukan pengguna jalan lain, kejadian di lampu merah Kembangan dekat Walikota Jakarta Barat malam tadi, Jumat, 25/12/2021," demikian tulis keterangan unggahan.

Dalam video tersebut, tampak mobil dengan pelat nomor B itu melaju di jalan dengan kecepatan sedang.

Mobil itu terlihat ngerem dan lampu putih terang menyala dari bagian belakang mobil. Lampu putih itu terlihat berada di bagian bemper belakang.

Hingga Sabtu (25/12/2021) malam, video tersebut telah disukai lebih dari 15.000 kali dan dikomentari lebih dari 2.000 kali oleh warganet.

"Kliatan bngt yg pnya mobil NORAK," tulis seorang warganet.

"Yg begini bikin mata perih anjj , meresahkan dijalanan gw juga pernah ngerasain ampe mata gw berbayang wkwkwkwk," tulis warganet lainnya.

Sebagaimana dituliskan pada narasi, peristiwa itu terjadi di Jakarta Barat.

Baca juga: Viral, Video Kecelakaan antara Fortuner dan Truk di Tol Ngawi-Solo, Ini Penjelasan Polisi

Tanggapan kepolisian

Saat dikonfirmasi, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono lebih menekankan pada aturannya.

Dia menjelaskan, penggunaan lampu warna-warni atau modifikasi, secara normatif sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, pada Pasal 106 ayat 3.

Bunyinya adalah sebagai berikut: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan".

Sementara itu, persyaratan teknis dan laik jalan tersebut salah satunya sesuai dengan pada Pasal 48 ayat 3 poin g, yakni daya pancar dan arah sinar lampu utama.

"Tentunya kendaraan yang keluar dari pabrik sudah melalui uji standar yang telah diterapkan oleh pabrik tersebut sehingga apabila merubah model yang tentunya harus sesuai dengan yang di awal sudah terpasang," terang Argo, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/12/2021).

Baca juga: Ramai soal Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS Tanpa Tes, Jangan Percaya!

Mengganggu keselamatan berlalu lintas

Argo melanjutkan, lampu modifikasi yang dipasang tentu tidak semuanya memiliki standar pabrikan. Ada yang lebih gelap (tidak terang) atau sebaliknya terlalu terang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com