Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Saja yang Berhak Karantina Gratis di Wisma Atlet? Ini Daftarnya

Kompas.com - 21/12/2021, 17:00 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Aturan karantina tersebut berlaku mulai 14 Desember 2021. Berikut ketentuannya:

1. Masa karantina

Masa karantina terpusat WNI yang kembali masuk ke Indonesia adalah 10x24 jam.

Bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari Afrika Selatan, Bostwana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesoto, maka masa karantina menjadi 14x24 jam.

2. Lokasi karantina dan biaya

Bagi WNI yang termasuk dalam kelompok pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali dari dinas luar negeri, maka menjalani karantina di lokasi karantina terpusat.

Untuk karantina di lokasi ini akan dibiayai oleh pemerintah.

WNI di luar kriteria tersebut akan diarahkan untuk menjalankan karantina di lokasi akomodasi karantina, yakni di sejumlah hotel di Jakarta yang telah ,endapat persetujuan dari Satgas Covid-19 Nasional.

Adapun biayanya adalah ditanggung secara mandiri.

Baca juga: Beda Ketentuan Karantina Satgas Covid-19 dan Wamenkes

3. Pengambilan sampel RT-PCR

Pengambilan sampel untuk RT-PCR dilakukan pada hari ke-9 bagi yang menjalani masa karantina 10x24 jam, dan pada hari ke-13 bagi mereka yang masa karantinanya selama 14x24 jam.

Jika hasilnya negatif, maka diizinkan melanjutkan perjalanan dengan dianjurkan menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

Namun, bila hasilnya positif maka akan dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah.

4. Pengecualian karantina

Pengecualian kewajiban karantina bisa diberikan bagi WNI dengan kondisi mendesak.

Kondisi mendesak itu adalah sebagai berikut:

  • Kondisi kesehatan yang mengancam nyawa
  • Kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus
  • Kedukaan, ada keluarga inti meninggal

5. Dispensasi karantina

Bagi pejabat tingkat eselon I ke atas bisa menerima dispensasi berupa pengurangan durasi masa karantina dengan pertimbangan dinas atau khusus.

Akan tetapi, mereka harus bisa nemenuhi ketentuan berikut:

  • Memiliki kamar tidur dan kamar mandi tersendiri
  • Meminimalisasi kontak selama distribusi makanan/saat makan
  • Tidak melakukan kontak fisik dengan siapa pun
  • Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melapor ke petugas KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) di wilayahnya
  • Melakukan tes RT-PCR di hari ke-9 karantina dan melaporkan hasilnya pada KKP di wilayahnya

Dispensasi pemberian karantina diajukan pada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia.

Pemberian dispensasi akan didasarkan pada hasil penilaian dan kesepakatan antara kementerian/lembaga terkait.

(Sumber: Kompas.com/Ade Miranti Karunia, Muhammad Naufal, Luthfia Ayu Azanella | Editor: Aprilia Ika, Jessi Carina, Sari Hardiyanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com