Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2022 melalui YouTube Kemenkeu RI, Senin (13/12/2021).
Kebijakan ini telah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan telah digodok bersama dengan para menteri yang ada di bawah Kemenko Perekonomian.
Melansir Kompas.com , Senin (13/12/2021), rata-rata kenaikan tarif rokok tahun depan sebesar 12 persen, lebih rendah dari kenaikan di 2021 sebesar 12,5 persen.
Menurut Institute for Health Metrics and Evaluations (IHME) 2019, konsumsi rokok menjadi penyebab kematian terbesar kedua di Indonesia.
"Menurut RPJM 2020-2024, kualitas SDM yang baik salah satu indikasinya adalah menurunkan prevalensi merokok, terutama untuk anak-anak usia 10-18 tahun yang ditargetkan mencapai 8,7 persen pada tahun 2024," kata Sri Mulyani.
Oleh karena itu, pengendalian produksi dan penyebaran rokok menjadi penting untuk diperhatikan.
Dalam CHT 2022, dana cukai yang masuk akan dialokasikan untuk sejumlah hal.
Mulai dari kesehatan, kesejahteraan buruh (meliputi peningkatan keterampilan kerja dan pemberian bantuan), dan penegakan hukum.
Sri Mulyani menyebut proyeksi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau di tahun 2022 mencapai Rp 193 triliun.
"Itu menyangkut kurang lebih hampir 1 per 10 atau 10 persen dari penerimaan negara," sebut dia.
Rokok merupakan salah satu barang yang terkena kebijakan cukai.
Disebutkan, adanya kebijakan CHT yang meningkat, akan memicu terjadinya produksi rokok secara ilegal.
"Ini perlu untuk kita waspadai, semakit tinggi harga rokok dan tarif cukainya, semakin besar insentif terjadinya kegiatan produksi rokok ilegal," jelas Sri Mulyani.