Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Daftar Harga Rokok yang Naik pada 2022

Kompas.com - 14/12/2021, 10:45 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Alasan kenaikkan cukai hasil tembakau dan harga rokok

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2022 melalui YouTube Kemenkeu RI, Senin (13/12/2021).

Kebijakan ini telah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan telah digodok bersama dengan para menteri yang ada di bawah Kemenko Perekonomian.

Melansir Kompas.com , Senin (13/12/2021), rata-rata kenaikan tarif rokok tahun depan sebesar 12 persen, lebih rendah dari kenaikan di 2021 sebesar 12,5 persen.

Beberapa alasan dan pertimbangan kenaikan CHT dan harga rokok

1. Pengendalian konsumsi rokok

Menurut Institute for Health Metrics and Evaluations (IHME) 2019, konsumsi rokok menjadi penyebab kematian terbesar kedua di Indonesia.

"Menurut RPJM 2020-2024, kualitas SDM yang baik salah satu indikasinya adalah menurunkan prevalensi merokok, terutama untuk anak-anak usia 10-18 tahun yang ditargetkan mencapai 8,7 persen pada tahun 2024," kata Sri Mulyani. 

Oleh karena itu, pengendalian produksi dan penyebaran rokok menjadi penting untuk diperhatikan.

2. Kesejahteraan tenaga kerja

Dalam CHT 2022, dana cukai yang masuk akan dialokasikan untuk sejumlah hal.

Mulai dari kesehatan, kesejahteraan buruh (meliputi peningkatan keterampilan kerja dan pemberian bantuan), dan penegakan hukum.

3. Penerimaan negara

Sri Mulyani menyebut proyeksi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau di tahun 2022 mencapai Rp 193 triliun.

"Itu menyangkut kurang lebih hampir 1 per 10 atau 10 persen dari penerimaan negara," sebut dia.

4. Pengawasan barang kena cukai secara ilegal

Rokok merupakan salah satu barang yang terkena kebijakan cukai.

Disebutkan, adanya kebijakan CHT yang meningkat, akan memicu terjadinya produksi rokok secara ilegal.

"Ini perlu untuk kita waspadai, semakit tinggi harga rokok dan tarif cukainya, semakin besar insentif terjadinya kegiatan produksi rokok ilegal," jelas Sri Mulyani.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com