KOMPAS.com - Daftar harga rokok per bungkus bisa mulai akan naik mulai tahun 2022.
Hal itu seiring dengan keputusan Pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) per 1 Januari 2022 sebanyak 12 persen.
Kenaikan cukai rokok tersebut akan membuat harga jual eceran (HJE) terendah rokok rata-rata ikut terkerek naik.
Baca juga: Siap-siap, Tarif Listrik dan Harga Rokok Bakal Naik pada 2022
1. SKM I naik 13,9 persen
HJE per batang: Rp 1.905
HJE per bungkus: Rp 38.100
2. SKM IIA naik 12,1 persen
HJE per batang: Rp 1.140
HJE per bungkus: Rp 22.800
3. SKM IIB naik 14,3 persen
HJE per batang: Rp 1.140
HJE per bungkus: Rp 22.800
1. SPM I naik 13,9 persen
HJE per batang: Rp 2.005
HJE per bungkus: Rp 40.100
2. SPM IIA naik 12,4 persen
HJE per batang: Rp 1.135
HJE per bungkus: Rp 22.700
3. SPM IIB naik 14,4 persen
HJE per batang: Rp 1.135
HJE per bungkus: Rp 22.700
1. SKT IA naik 3,5 persen
HJE per batang: Rp 1.635
HJE per bungkus: Rp 32.700
2. SKT IB naik 4,5 persen
HJE per batang: Rp 1.135
HJE per bungkus: Rp 22.700
3. SKT II naik 2,5 persen
HJE per batang: Rp 600
HJE per bungkus: Rp 12.000
4. SKT III naik 4,5 persen
HJE per batang: Rp 505
HJE per bungkus: Rp 10.100.
Selain berpengaruh pada kenaikan HJE rokok, kenaikan cukai hasil ini juga berdampak pada penurunan produksi rokok di tahun 2022.
Diperkirakan, produksi rokok akan mengalami penurunan sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.
Baca juga: Unggahan Viral, Perempuan Kena Abu Rokok Pengguna Jalan, Pelanggar Bisa Didenda Rp 750.000
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2022 melalui YouTube Kemenkeu RI, Senin (13/12/2021).
Kebijakan ini telah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan telah digodok bersama dengan para menteri yang ada di bawah Kemenko Perekonomian.
Melansir Kompas.com , Senin (13/12/2021), rata-rata kenaikan tarif rokok tahun depan sebesar 12 persen, lebih rendah dari kenaikan di 2021 sebesar 12,5 persen.
Menurut Institute for Health Metrics and Evaluations (IHME) 2019, konsumsi rokok menjadi penyebab kematian terbesar kedua di Indonesia.
"Menurut RPJM 2020-2024, kualitas SDM yang baik salah satu indikasinya adalah menurunkan prevalensi merokok, terutama untuk anak-anak usia 10-18 tahun yang ditargetkan mencapai 8,7 persen pada tahun 2024," kata Sri Mulyani.
Oleh karena itu, pengendalian produksi dan penyebaran rokok menjadi penting untuk diperhatikan.
Dalam CHT 2022, dana cukai yang masuk akan dialokasikan untuk sejumlah hal.
Mulai dari kesehatan, kesejahteraan buruh (meliputi peningkatan keterampilan kerja dan pemberian bantuan), dan penegakan hukum.
Sri Mulyani menyebut proyeksi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau di tahun 2022 mencapai Rp 193 triliun.
"Itu menyangkut kurang lebih hampir 1 per 10 atau 10 persen dari penerimaan negara," sebut dia.
Rokok merupakan salah satu barang yang terkena kebijakan cukai.
Disebutkan, adanya kebijakan CHT yang meningkat, akan memicu terjadinya produksi rokok secara ilegal.
"Ini perlu untuk kita waspadai, semakit tinggi harga rokok dan tarif cukainya, semakin besar insentif terjadinya kegiatan produksi rokok ilegal," jelas Sri Mulyani.