Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur dan Denda Mengurus Paspor Hilang

Kompas.com - 11/12/2021, 11:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen penting yang harus dibawa setiap warga negara ketika akan memasuki wilayah negara lain.

Paspor harus disimpan dengan cara yang benar agar tak cacat atau rusak. Ketika kondisi paspor rusak atau cacat sehingga informasi yang berada di dalamnya tak bisa terbaca dengan mudah, atau kondisi paspor basah sehingga memberi kesan tak pantas sebagai dokumen resmi, maka Anda harus menggantinya dengan paspor yang baru.

Penggantian paspor juga harus dilakukan jika paspor hilang. Untuk pembuatan paspor ini ada denda yang diterapkan, karena dianggap warga negara lalai dalam menjaga dokumen resmi kenegaraan.

Berikut syarat, alur dan denda yang diterapkan untuk mengurus kehilangan paspor.

Baca juga: Ini Cara Merevisi Data Diri di Paspor

Syarat dan denda mengurus paspor hilang

Seperti layaknya mengurus birokrasi lainnya, mengurus kehilangan paspor juga dibutuhkan dokumen-dokumen tertentu.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (@ditjen_imigrasi)

Melansir dari akun Instagram resmi Ditjen Imigrasi, berikut adalah dokumen syarat yang harus disiapkan:

  • E-KTP asli maupun fotokopi.
  • Kartu keluarga asli maupun fotokopi.
  • Akta kelahiran, buku nikah atau ijazah (asli dan fotokopi).
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Adapun denda pengurusan paspor hilang dan pembuatan paspor baru adalah sebesar Rp 1.000.000 jika diketahui ada unsur kecerobohan. 

Baca juga: Ciri Paspor Rusak dan Cara Menggantinya

Prosedur mengurus paspor hilang

Ketika mengetahui bahwa paspor Anda hilang, segeralah datang ke kantor kepolisian untuk mengurus surat keterangan kehilangan.

Jelaskan di mana dan kapan kira-kira paspor tersebut hilang dari tangan Anda.

Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, segera bawa surat tersebut ke kantor imigrasi.

Di kantor imigrasi, pemohon harus menjalani proses wawancara Berita Acara Pemeriksaan atau BAP karena paspor yang hilang tersebut.

Jika BAP pemohon sudah disetujui, pemohon bisa langsung mengurus permohonan paspor baru.

Namun jika ditemukan kecerobohan atau kelalaian dalam proses kehilangan paspor, maka permohonan pembuatan paspor baru akan ditangguhkan selama waktu yang ditentukan kemudian.

Waktu penangguhan ini bisa berkisar antara 6 bulan hingga 2 tahun lamanya, tergantung dari petugas imigrasi yang menetapkan. 

Denda dan prosedur pembuatan paspor baru memang cukup rumit, itulah sebabnya, paspor harus disimpan di tempat yang rapi dan aman untuk meminimalkan kasus kehilangan paspor.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Paspor Diplomatik seperti yang Diterima BTS

  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com