Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Diimbau Tak Libur Khusus Selama Periode Nataru, Ini Edaran Kemendikbud

Kompas.com - 02/12/2021, 12:10 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

  • Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru;

  • Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.
  • Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022

    PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia

    Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menerapkan aturan PPKM Level 3 pada masa libur Nataru (24 Desember 2021- 2 Januari 2022) berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

    Aturan yang tertuang dalam Imendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini dibuat untuk mencegah adanya gelombang penyebaran Covid-19 pada masa libur Nataru.

    Selain aturan yang mengimbau mengenai siswa tak libur, aturan terbaru juga mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN maupun karyawan swasta untuk tak libur selama periode Nataru.

    Dalam Imendagri ini kegiatan seni budaya juga ditiadakan.

    Selain itu, semua alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 diminta untuk ditutup.

    Baca juga: Syarat Masuk dan Batasan Kegiatan di Mal Juga Tempat Wisata Saat PPKM Level 3 24 Desember 2021

    Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

    Halaman:
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Komentar
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com