Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Indonesia Bisa ke Singapura Tanpa Karantina, Siapkan Rp 300 Juta

Kompas.com - 01/12/2021, 15:34 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Syarat umum jalur VTL

Calon wisatawan hanya bisa ke Singapura dengan pesawat VTL yang sudah ditentukan.

Sebelum terbang ke Singapura, wajib mengisi SG Arrival Card di laman ini.

Jika sudah melakukan perjalanan atau harus transit 14 hari sebelum keberangkatan, maka negara tujuan harus negara dalam daftar VTL atau daftar negara Kategori Satu Kementerian Kesehatan Singapura.

Khusus bagi wisatawan dengan paspor Indonesia tidak perlu mengajukan visa

Mengutip Kompas.com, Selasa (30/11/2021), berikut syarat umum VTL:

  • Calon wisatawan harus mengajukan permohonan Vaccinated Travel Pass (VTP) yang bisa diakses lewat laman ini.
  • VTP yang berlaku untuk single entry ke Singapura wajib dimiliki wisatawan, periode memasuki negara itu harus selama periode yang disetujui dan dinyatakan dalam persetujuan VTP.
  • Daftar negara VTL yang aktif saat ini adalah Australia, Brunei Darussalam, Kanada, Denmark, Jerman, Perancis, Italia, Belanda, Korea Selatan, Spanyol, Swiss, Inggris Raya, Finlandia, India, Indonesia, Malaysia, dan Swedia. Kemudian Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab mulai 5 Desember 2021.
  • Permohonan VTP diajukan antara 7-60 hari sebelum tanggal kedatangan di Singapura.
  • Sertifikat vaksin Covid-19 yang diunggah saat mengajukan permohonan VTP harus memiliki kode QR yang dapat dipindai. Jika ada kesalahan saat mengunggahnya, laporkan ke Safe Travel Office lewat formulir ini dan berikan bukti sertifikat vaksinnya.
  • VTP berlaku selama enam hari dari tanggal masuk yang dipilih wisatawan.

Baca juga: Mengenal Li Xiting, Orang Terkaya di Singapura, Ini Profilnya

Ketentuan vaksinasi

Berikut ketentuan vaksinasi bagi wisatawan yang hendak ke Singapura:

  • Sudah divaksin Covid-19 lengkap dan memiliki bukti valid yang dikeluarkan di negara mana pun yang termasuk dalam VTL atau Singapura, terlepas dari negara VTL keberangkatannya
  • Daftar vaksin yang diterima adalah Pfizer, Moderna, AstraZeneca, Covishield, Janssen, Sinopharm, Sinovac, dan Covaxin
  • Seluruh wisatawan harus menerima vaksin dua dosis dari daftar vaksin di atas, kecuali untuk Janssen yang hanya membutuhkan satu dosis
  • Seluruh wisatawan harus sudah divaksin lengkap setidaknya 14 hari sebelum tiba di Singapura
  • Jika belum divaksin dan berusia di bawah 12 tahun pada 2021, wisatawan dapat berkunjung meski harus ditemani oleh pelancong yang memenuhi syarat vaksinasi
  • Bukti vaksin untuk kedatangan dari Indonesia harus ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi atau bentuk fisik
  • Sertifikat vaksin bentuk fisik ditunjukkan dengan surat yang menyatakan bahwa calon wisatawan telah divaksin. Surat ditanda tangani penyelenggara vaksin
  • Surat pembuktian status vaksinasi harus mencakup nama wisatawan, dan setidaknya satu tanda pengenal seperti tanggal lahir atau nomor paspor. Nomor paspor harus sesuai dengan paspor yang digunakan saat memasuki Singapura
  • Surat pembuktian status vaksinasi juga harus mencakup nama vaksin yang diberikan untuk setiap dosisnya, serta tanggal pemberian setiap dosis vaksin Covid-19. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com