KOMPAS.com - Wisatawan atau pendatang asal Indonesia sudah bisa berkunjung ke Singapura tanpa perlu karantina, melalui jalur Vaccinated Travel Lanes (VTL) mulai Senin (29/11/2021).
Perjalanan bebas karantina ini bukan tanpa syarat. Sebab Singapura masih dikategorikan sebagai negara dengan risiko tinggi penularan Covid-19.
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) mengkategorikan Singapura ke dalam level 4 sejak 18 Oktober 2021.
Sehingga meskipun bebas karantina, bagi Anda yang hendak pergi ke Singapura tetap perlu waspada.
Baca juga: Turis Indonesia Sudah Bisa ke Singapura, Syaratnya Siapkan Asuransi Rp 315 Juta
Berikut syarat perjalanan ke Singapura:
Bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan ke Singapura melalui jalur VTL, maka wajib membeli asuransi perjalanan.
Adapun besaran pertanggungan minimum untuk asuransi sebesar 30.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 315 juta.
Asuransi tersebut mencakup biaya medis terkait Covid-19, yang dapat dibeli di Singapura atau luar negeri.
"Semua pengunjung jangka pendek yang mendaftar untuk memasuki Singapura melalui Air Travel Pass (ATP), Reciprocal Green Lanes (RGLs), dan Vaccinated Travel Lane (Air) harus memiliki asuransi perjalanan untuk perawatan medis terkait Covid-19 dan biaya rawat inap di Singapura, dengan pertanggungan minimum 30.000 dolar Singapura (berdasarkan ukuran tagihan Covid-19 di rumah sakit swasta)," tulis laman pemerintahan Singapura dikutip Kompas.tv, Rabu (1/12/2021).