KOMPAS.com - Hari ini 74 tahun yang lalu, tepatnya 29 November 1947, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membuat resolusi untuk menyelesaikan konflik di Palestina.
Majelis Umum PBB menyarankan pembagian negara-negara Arab dan Yahudi, dengan Yerusalem sebagai entitas terpisah.
Resolusi itulah yang dianggap oleh komunitas Yahudi di Palestina sebagai dasar hukum pendirian Israel.
Namun, konflik antara Palestina dan Israel tak kunjung terselesaikan.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Tragedi Runtuhnya Jembatan Kartanegara, 23 Orang Tewas dan 13 Hilang
Ketegangan antara Palestina dan Israel masih terjadi hingga kini.
Melansir Britannica, Senin (29/11/2021), semua berawal saat Palestina ada di bawah pemerintahan Inggris Raya sejak 1922.
Sejak saat itu, imigrasi Yahudi ke wilayah itu meningkat. Ketegangan antara orang-orang keturunan Arab dan Yahudi pun turut meningkat.
Pada April 1947, karena kelelahan akibat Perang Dunia II dan semakin berniat menarik diri dari kawasan Timur Tengah, Inggris merujuk masalah Palestina ke PBB.
PBB pun membentuk Komite Khusus untuk Palestina (UNSCOP), sebuah komite penyelidikan yang terdiri dari anggota dari 11 negara.
UNSCOP menyampaikan dua proposal. Mayoritas merekomendasikan adanya dua negara terpisah bergabung secara ekonomi. Sementara, sebagian mendukung pembentukan dwinegara tunggal yang terdiri dari wilayah otonomi Yahudi dan Aran.
Komunitas Yahudi menyetujui proposal pertama ini, sementara orang-orang Arab menentang keduanya.
Proposal untuk membagi Palestina berdasarkan versi modifikasi dari laporan mayoritas UNSCOP, diajukan ke pemungutan suara Majelis Umum pada 29 November 1947.
Setelah periode lobi yang intens, resolusi itu disahkan dengan 33 suara mendukung, 13 menentang, dan 10 abstain.
Resolusi itu jadi dasar Israel mendirikan negaranya sendiri. Sementara, ketegangan dengan Palestina belum terselesaikan.
Belakangan, Palestina dan Israel kembali panas. Kali ini memperebutkan permukiman di dekat Yerusalem.