Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan yang Masih Disalurkan Desember 2021, Apa Saja?

Kompas.com - 27/11/2021, 14:00 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah bantuan masih akan disalurkan hingga akhir 2021 mendatang.

Bantuan ini berasal dari bantuan sosial reguler yang ada dalam tanggung jawab Kementerian Sosial (Kemensos), maupun bantuan khusus yang diberikan semasa pandemi Covid-19, seperti diskon listrik dan bansos lainnya.

Berikut bantuan yang masih disalurkan Desember 2021:

Baca juga: BLT UMKM hingga Kuota Kemendikbud, Ini Bansos yang Cair November 2021

1. Diskon listrik PLN

Pemerintah memastikan akan memperpanjang diskon subsidi listrik hingga Desember 2021.

Bagi pelanggan golongan rumah tangga dengan daya 450 VA, akan mendapat diskon 50 persen. Sementara, rumah tangga dengan daya 900 VA akan mendapat diskon 25 persen.

Bagi Anda yang ingin mengecek diskon listrik Desember 2021 dapat dilakukan dengan cara:

  • Buka website https://portal.pln.co.id
  • Klik "Diskon Stimulus Covid-19"
  • Masukkan nomor ID Pelanggan PLN dan kode captcha
  • Klik "cari"
  • Masukkan nomor KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat lengkap sesuai KTP dan kode captcha
  • Klik "simpan"

Jika pelanggan termasuk dalam kategori penerima diskon listrik, maka akan muncul keterangan besaran diskon yang diberikan.

Namun apabila tidak termasuk dalam kategori penerima diskon listrik, maka akan muncul pemberitahuan bahwa pelanggan tidak mendapatkan diskon.

Baca juga: Ini Sanksi bagi Puluhan Ribu ASN apabila Terbukti Terima Bansos

2. BPUM atau BLT UMKM

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku usaha mikro masih bisa dicairkan hingga Desember 2021.

Besaran BPUM yang diterima juga tetap yakni sebesar Rp 1,2 juta per-pelaku usaha mikro.

Mengutip Kompas.com, 18 Juli 2021, saat ini, penyaluran BPUM dilakukan melalui dua bank, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Nasabah BNI dapat mengecek status penerimaan BPUM dengan langkah berikut:

  • Buka https://banpresbpum.id
  • Masukkan NIK
  • Klik "Cari"
  • Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

Bagi Nasabah BRI, berikut prosedur pencairan BPUM bagi pelaku usaha mikro:

  • Buka website https://eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan NIK yang tertera pada KTP
  • Masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry"
  • Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021
  • Apabila tercatat mendapatkan BPUM, maka masyarakat dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli

Selain itu, kelengkapan dokumen pencairan lain yang dibutuhkan yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Pernyataan dan Kuasa, serta Formulir Pembukaan/Perubahan Data Rekening yang disediakan oleh pihak bank dan dilengkapi pada saat penerima datang ke bank.

Pencairan BPUM tidak dipungut biaya alias gratis.

Baca juga: Apakah Tahun Depan Ada Bantuan Kuota Internet Gratis Lagi? Ini Kata Kemendikbud

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com