Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mengurus Akta Pengakuan, Pengesahan, dan Pengangkatan Anak

Kompas.com - 27/11/2021, 10:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Akta pengakuan, pengesahan, dan pengangkatan anak bisa diurus dengan mudah di kantor Discukcapil.

Kepemilikan akta pengesahan anak adalah bukti pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang disetujui oleh ibu kandungnya. Anak itu lahir dari perkawinan yang sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara.

Pelaporan pengakuan anak wajib dilakukan oleh orangtua ke Disdukcapil paling lambat 30 hari sejak surat pengakuan anak oleh ayah biologisnya dibuat dan disetujui oleh ibu kandungnya.

Melansir laman dispendukcapil.jemberkab.go.id, tata cara pembuatan akta pengakuan anak ini diatur dalam Pasal 92 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Baca juga: Prosedur Meralat Nama di Akta Kelahiran

Syarat membuat akta pengesahan anak

Untuk mengurus akta pengakuan dan pengesahan anak, berikut adalah syarat-syaratnya:

  • Surat pernyataan pengakuan anak yang dibuat oleh ayah biologis dan ditandatangani oleh ibu kandung dari si anak. Atau surat penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung adalah warga negara asing.
  • Surat penetapan pengadilan untuk kelahiran anak di luar perkawinan yang sah menurut agama.
  • Surat peneguhan perkawinan dari pemuka agama yang dianut.
  • Fotokopi akta kelahiran anak (2 lembar).
  • Fotokopi kartu keluarga dari ayah atau ibu (2 lembar).
  • Fotokopi e-KTP pemohon akta.
  • Dokumen imigrasi jika ayah atau ibu berkewarganegaraan asing.
  • Fotokopi e-KTP dua orang saksi.

Berdasarkan laporan yang masuk dari pempohon, Pejabat Pencatatan Sipil akan langsung mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak dengan dibubuhi tanda tangan elektronik.

Baca juga: Prosedur Mengurus Akta Kematian

Syarat membuat akta pengangkatan anak

Sedangkan mengutip dari dispendukcapil.purbalinggakab.go.id, pengangkatan anak adalah langkah hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orangtua yang sah ke dalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya.

Syarat untuk membuat pencatatan pengangkatan anak adalah:

  • Mendapatkan dan mengisir formulir pengangkatan anak.
  • Salinan penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak.
  • Kutipan akta kelahiran si anak dari orangtua kandungnya.
  • Fotokopi e-KTP orangtua kandung.
  • Fotokopi e-KTP orangtua angkat.
  • Fotokopi akta perkawinan orangtua angkat.

Pemohon bisa langsung datang ke kantor Disdukcapil setempat membawa semua dokumen syarat yang sudah disiapkan.

Setelah formulir diisi dan semua syarat diverifikasi, petugas akan langsung memasukkan data pemohon ke dalam komputer dan mencetak dalam draf catatan pinggir.

Kasi akan membubuhkan tanda tangan dalam draf catatan pinggir tersebut. Apabila draf sudah selesai, akan langsung dicetak dalam akta kutipan kelahiran. 

Selanjutnya, Kepala Bidang Pencatatan Sipil akan membubukan paraf dalam catatan pinggir dan register kutipan akta.

Petugas akan memintakan tanda tangan kelapa dinas juga stempel resmi pada catatan pinggir kutipan akta kelahiran. 

Seluruh prosedur ini tak dikenai biaya alias gratis. 

Baca juga: Apakah Pasangan Nikah Siri Bisa Mendaftarkan Akta Kelahiran Anak? Ini Penjelasan Dukcapil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com