Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Aturan Baru Berkunjung ke Arab Saudi

Kompas.com - 27/11/2021, 12:05 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Arab Saudi mengeluarkan sejumlah aturan baru bagi mereka yang datang ke negara itu.

Sejumlah aturan tersebut juga berlaku bagi warga Indonesia yang akan datang ke sana.

Berikut ini sejumlah aturan terkait memasuki Arab Saudi yang dirangkum dari pemberitaan Kompas.com:

1. Pencabutan larangan perjalanan

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah mencabut larangan bepergian enam negara termasuk Indonesia pada Kamis (25/11/2021).

Sehingga penerbangan langsung dari dan ke enam negara akan dilanjutkan kembali mulai 1 Desember mendatang

Selain Indonesia, pencabutan larangan perjalanan juga berlaku untuk India, Pakistan, Mesir, Brasil, dan Vietnam.

Sebelumnya, larangan ini diberlakukan sejak tahun lalu diambil sebagai tindakan pencegahan Covid-19.

Baca juga: Arab Saudi Cabut Larangan Perjalanan dari Indonesia Mulai 1 Desember

2. Tak perlu transit

Adapun penerbangan asal Indonesia berdasarkan peraturan baru bisa langsung menuju Arab Saudi tanpa perlu melalui negara transit.

Sebelumnya Arab Saudi sempat mengharuskan agar Indonesia dan enam negara lain tinggal di negara transit selama 14 hari.

"Alhamdulillah, jelang kepulangan kunjungan kerja dari Arab Saudi, saya mendapat informasi resmi bahwa mulai pukul satu dini hari, pada Rabu 1 Desember 2021 warga Indonesia sudah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi tanpa perlu melalui negara ke-3 selama 14 hari," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/11/2021).

Aturan sendiri telah diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi, General Authority of Civil Aviation (Gaca) pada 25 November 2021.

Baca juga: Arab Saudi Kini Izinkan 100.000 Jemaah Umrah Setiap Hari, Apa Syaratnya?

3. Tak perlu booster vaksin Covid-19

Vaksin dosis ketiga atau booster mulai disuntikan untuk tenaga kesehatan di Banyuwangi, Selasa (10/8/2021).Dok. Pemkab Banyuwangi Vaksin dosis ketiga atau booster mulai disuntikan untuk tenaga kesehatan di Banyuwangi, Selasa (10/8/2021).

Selain itu, Arab Saudi juga menetapkan bahwa warga Indonesia yang datang ke Arab Saudi tak perlu melakukan booster vaksin Covid-19.

“Tidak lagi ada persyaratan booster, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menjalani karantina institusional selama lima hari. Ini harus dipatuhi dan menjadi perhatian bersama,” ujar Yaqut.

Baca juga: Rencana Vaksin Booster untuk Masyarakat Umum, Kapan Diluncurkan?

4. Larangan selfie di Masjidil Haram

Pemerintah Arab Saudi juga mengeluarkan aturan baru yakni melarang pengambilan selfie, foto, dan video di Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 8-9 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 8-9 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Minum Kopi Sebelum Makan, Apa Efeknya? | Cabut Gigi Berakhir Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Minum Kopi Sebelum Makan, Apa Efeknya? | Cabut Gigi Berakhir Meninggal Dunia

Tren
Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com