Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sejumlah Aturan Baru Berkunjung ke Arab Saudi

KOMPAS.com – Arab Saudi mengeluarkan sejumlah aturan baru bagi mereka yang datang ke negara itu.

Sejumlah aturan tersebut juga berlaku bagi warga Indonesia yang akan datang ke sana.

Berikut ini sejumlah aturan terkait memasuki Arab Saudi yang dirangkum dari pemberitaan Kompas.com:

1. Pencabutan larangan perjalanan

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah mencabut larangan bepergian enam negara termasuk Indonesia pada Kamis (25/11/2021).

Sehingga penerbangan langsung dari dan ke enam negara akan dilanjutkan kembali mulai 1 Desember mendatang

Selain Indonesia, pencabutan larangan perjalanan juga berlaku untuk India, Pakistan, Mesir, Brasil, dan Vietnam.

Sebelumnya, larangan ini diberlakukan sejak tahun lalu diambil sebagai tindakan pencegahan Covid-19.

2. Tak perlu transit

Adapun penerbangan asal Indonesia berdasarkan peraturan baru bisa langsung menuju Arab Saudi tanpa perlu melalui negara transit.

Sebelumnya Arab Saudi sempat mengharuskan agar Indonesia dan enam negara lain tinggal di negara transit selama 14 hari.

"Alhamdulillah, jelang kepulangan kunjungan kerja dari Arab Saudi, saya mendapat informasi resmi bahwa mulai pukul satu dini hari, pada Rabu 1 Desember 2021 warga Indonesia sudah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi tanpa perlu melalui negara ke-3 selama 14 hari," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/11/2021).

Aturan sendiri telah diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi, General Authority of Civil Aviation (Gaca) pada 25 November 2021.

Selain itu, Arab Saudi juga menetapkan bahwa warga Indonesia yang datang ke Arab Saudi tak perlu melakukan booster vaksin Covid-19.

“Tidak lagi ada persyaratan booster, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menjalani karantina institusional selama lima hari. Ini harus dipatuhi dan menjadi perhatian bersama,” ujar Yaqut.

4. Larangan selfie di Masjidil Haram

Pemerintah Arab Saudi juga mengeluarkan aturan baru yakni melarang pengambilan selfie, foto, dan video di Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah

Aturan ini berlaku untuk semuanya, sehingga tak seorang pun diizinkan mengambil foto maupun video.

Bagi yang melanggar, nantinya akan ada denda apabila tak ikut aturan ini.

Larangan selfie, ambil foto dan video diberlakukan untuk memberikan pesan ke semua orang bahwa tempat suci di seluruh negeri harus dijaga kehormatan dan martabatnya sesuai esensinya.

Arab Saudi menilai saat ini orang terlihat lebih asyik selfie, video dan mengunggah di internet saat melakukan ibadah di Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi.

Sehingga kerap kali hal tersebut mengganggu orang yang berusaha khusyuk saat melakukan ziarah.

(Sumber: Kompas.com/Mela Arnani, Shintaloka Pradita Sicca | Editor: Shintaloka Pradita Sicca, Rendika Ferri Kurniawan)

https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/27/120500965/sejumlah-aturan-baru-berkunjung-ke-arab-saudi

Terkini Lainnya

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Tren
Tema Met Gala dari Masa ke Masa, 'Sleeping Beauties: Reawakening Fashion' Jadi Tajuk 2024

Tema Met Gala dari Masa ke Masa, "Sleeping Beauties: Reawakening Fashion" Jadi Tajuk 2024

Tren
Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Tren
Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Tren
Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke