Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pelaksanaan Ibadah serta Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022

Kompas.com - 25/11/2021, 17:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari rencana pemerintah untuk memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru 2022.

PPKM Level 3 tersebut akan mulai berlaku di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pemerintah berharap bisa mencegah gelombang baru Covid-19 yang biasanya muncul setelah periode libur panjang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Baca juga: Syarat Masuk dan Batasan Kegiatan di Mal Juga Tempat Wisata Saat PPKM Level 3 24 Desember 2021

Berikut perinciannya:

Pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 

Agar pelaksanaan ibadah berjalan dengan lancar, pemerintah mengimbau kepada pihak gereja agar membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Daerah.

Selain itu, hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021, antara lain:

  1. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
  2. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjemaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
  3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.

Baca juga: Tidak Perlu PCR, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh

Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

  1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.
  2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.
  3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
  4. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
  5. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja.
  6. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja.
  7. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
  8. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Tidak hanya itu, pemerintah juga mengatur pelaksanaan perayaan tahun baru 2022, kegiatan di pusat perbelanjaan/mal, dan tempat wisata.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Aturan pelaksaanaan perayaan Tahun Baru 2022

Ilustrasi Tahun BaruShutterstock Ilustrasi Tahun Baru

  1. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
  2. Melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
  3. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca juga: 6 Antisipasi Lonjakan Covid-19 Selama Nataru, Apa Saja?

Aturan masuk pusat perbelanjaan/mal

  1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat memasuki dan keluar dari mal.
  2. Pengunjung yang diperbolehkan masuk yakni dengan kategori kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi.
  3. Tidak diperkenankan mengadakan event perayaan Nataru di mal, kecuali pameran UMKM.
  4. Waktu operasi di mal dilakukan pada 09.00-22.00 waktu setempat, untuk mencegah kerumuman pada jam tertentu.
  5. Melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total mal dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  6. Bioskop dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan tetap melakukan protokol kesehatan.
  7. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan prokes.

Baca juga: Epidemiolog Respons Ketua IDI yang Sebut Pandemi Bisa Segera Berakhir

Aturan mengunjungi tempat wisata

  1. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
  2. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
  3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
  4. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
  5. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total.
  6. Dilarang melakukan pesta perayaan dengan kerumunan di
  7. tempat terbuka/tertutup.
  8. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
  9. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi
  10. baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

Instruksi Menteri ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca juga: Mengenal Molnupiravir dan Paxlovid, Dua Obat yang Diklaim Ampuh untuk Covid-19

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com