Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Pelaksanaan Ibadah serta Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022

KOMPAS.com - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari rencana pemerintah untuk memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru 2022.

PPKM Level 3 tersebut akan mulai berlaku di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pemerintah berharap bisa mencegah gelombang baru Covid-19 yang biasanya muncul setelah periode libur panjang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Berikut perinciannya:

Pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 

Agar pelaksanaan ibadah berjalan dengan lancar, pemerintah mengimbau kepada pihak gereja agar membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Daerah.

Selain itu, hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021, antara lain:

Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

  1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.
  2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.
  3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
  4. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
  5. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja.
  6. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja.
  7. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
  8. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Tidak hanya itu, pemerintah juga mengatur pelaksanaan perayaan tahun baru 2022, kegiatan di pusat perbelanjaan/mal, dan tempat wisata.

Aturan mengunjungi tempat wisata

  1. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
  2. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
  3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
  4. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
  5. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total.
  6. Dilarang melakukan pesta perayaan dengan kerumunan di
  7. tempat terbuka/tertutup.
  8. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
  9. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi
  10. baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

Instruksi Menteri ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/25/170500665/aturan-pelaksanaan-ibadah-serta-perayaan-natal-dan-tahun-baru-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke