Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Penjual Olshop Dapat Tagihan Pajak Rp 35 Juta, Ini Kata DJP

Kompas.com - 25/11/2021, 13:14 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan berisi informasi mengenai adanya seller (penjual) di salah satu e-commerce disebut mendapat tagihan pajak hingga Rp 35 juta, viral di media sosial pada Rabu (24/11/2021).

Penjual tersebut, disebut-sebut juga belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tidak membayar pajak selama 2 tahun

"Yang udah berjualan dan baru dagang onlen, ingat kalo ada pajak. Ternyata selama ini data transaksi seller sopi diterima oleh kantor pajak, gatau kalo mp lain, kayaknya sih iya juga.

Doi belum punya NPWP, 2 tahun ga bayar pajak kena 35 juta," tulis akun Twitter ini.

Selain itu, unggahan dilengkapi dengan tangkapan layar akun Facebook yang menceritakan kronologi kejadian penjual tersebut diminta membayar pajak, dan salah satu temannya yang mengalami nasib yang sama dengan besar tagihan mencapai Rp 35 juta pada akun e-commerce-nya.

Twit juga menampilkan wadah surat berwarna cokelat dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Hingga Rabu (24/11/2021) pukul 15.30 WIB, twit itu sudah diretwit sebanyak 2.826 kali dan disukai sebanyak lebih dari 9.130 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Baca juga: Viral, Video Mobil Keluarkan Asap Disebut Meledak dan Terbakar di Jalan Yogya-Solo, Ini Kata Polisi

Penjelasan DJP

Menanggapi hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa foto surat dengan kop dari DJP itu bukanlah surat tagihan untuk membayar pajak.

"Surat yang ada di medsos itu adalah surat permintaan klarifikasi dan imbauan pelaksanaan kewajiban perpajakan, jadi sifatnya memberi hak menjelaskan kepada Wajib Pajak, bukan tagihan," ujar Neilmaldrin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/11/2021).

Pihaknya menambahkan, DJP mengirim surat tersebut lantaran Wajib Pajak tersebut belum melakukan kewajiban perpajakannya, baik wajib pajak yang menjadi seller di e-commerce maupun Wajib Pajak lainnya.

Baca juga: Cerita di Balik Video Viral Ayah Wakili Wisuda Anaknya yang Meninggal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com