Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kafe di Atas Saluran Air di Kemang, Ini Kata Kemen PUPR dan KLHK

Kompas.com - 18/11/2021, 08:00 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemen PUPR) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menilai, pendirian bangunan di atas saluran air bisa berbahaya dan menjadi penyebab banjir.

Mendirikan bangunan di atas saluran air tanpa izin merupakan tindakan pelanggaran hukum.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Selatan mendapati sedikitnya 5 bangunan kafe yang berada di atas saluran air.

Baca juga: Sederet Kafe di Kemang Utara Berdiri di Atas Saluran Air, Camat Mampang Panggil Pemilik Bangunan

Diberitakan Kompas.com, Senin (15/11/2021), Lurah Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan Firdaus Aulawy Rois mengatakan bahw bangunan di atas saluran air itu sudah belasan tahun berdiri.

"Saya sebenarnya masih baru dua bulanan di sini, tapi (kafe-kafe itu) udah lama juga (berdiri), katanya dari 2005 atau 2007. Itu menjadi salah satu pemicu (banjir)," ujar Firdaus.

Pemilik bangunan ini sudah diberi peringatan untuk merobohkan bangunan. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, maka pemerintah setempat akan membongkar paksa bangunan itu.

Lantas, apa bahaya mendirikan bangunan di atas saluran air?

Menyebabkan banjir

Banjir Kemang Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/11/2021) Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Banjir Kemang Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/11/2021)

Kepala Bagian Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (DASRH) KLHK, Tri Adi mengatakan bahwa mendirikan bangunan di atas saluran air tanpa izin bisa menjadi pemicu banjir.

Ada sempandan atau batas-batas tertentu yang diatur oleh pihak terkait agar ada saluran air di suatu wilayah. Jika saluran air ini terganggu, maka bisa menyebabkan banjir.

"Kalau di sempadan, merupakan daerah milik air yang rentan terkena banjir, dan berpotensi menambah genangan, menghambat laju arus air," terang Tri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/11/2021).

Ketika terjadi bencana banjir, menurut Tri, maka akan berpengaruh pada kerugian lainnya.

"Kalau untuk itu, masalah instannya itu (banjir) saja. Dampak banjir, yang akan jadi besar, menjadi dampak sosial dan ekonomi," ujar Tri.

Menurutnya, pendirian bangunan di atas saluran air harus ada dalam pengawasan Kemen PUPR, serta mengikuti aturan yang berlaku.

"Kalau menurut aturan, tidak boleh ada bangunan, seperti di sempadan sungai, pantai," imbuh dia.

Baca juga: 5 Fakta Kafe di Atas Saluran Air di Kemang yang Disebut Memicu Banjir


Halaman:

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com