Mendirikan bangunan di atas saluran air tanpa izin merupakan tindakan pelanggaran hukum.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Selatan mendapati sedikitnya 5 bangunan kafe yang berada di atas saluran air.
Diberitakan Kompas.com, Senin (15/11/2021), Lurah Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan Firdaus Aulawy Rois mengatakan bahw bangunan di atas saluran air itu sudah belasan tahun berdiri.
"Saya sebenarnya masih baru dua bulanan di sini, tapi (kafe-kafe itu) udah lama juga (berdiri), katanya dari 2005 atau 2007. Itu menjadi salah satu pemicu (banjir)," ujar Firdaus.
Pemilik bangunan ini sudah diberi peringatan untuk merobohkan bangunan. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, maka pemerintah setempat akan membongkar paksa bangunan itu.
Lantas, apa bahaya mendirikan bangunan di atas saluran air?
Kepala Bagian Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (DASRH) KLHK, Tri Adi mengatakan bahwa mendirikan bangunan di atas saluran air tanpa izin bisa menjadi pemicu banjir.
Ada sempandan atau batas-batas tertentu yang diatur oleh pihak terkait agar ada saluran air di suatu wilayah. Jika saluran air ini terganggu, maka bisa menyebabkan banjir.
"Kalau di sempadan, merupakan daerah milik air yang rentan terkena banjir, dan berpotensi menambah genangan, menghambat laju arus air," terang Tri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/11/2021).
Ketika terjadi bencana banjir, menurut Tri, maka akan berpengaruh pada kerugian lainnya.
"Kalau untuk itu, masalah instannya itu (banjir) saja. Dampak banjir, yang akan jadi besar, menjadi dampak sosial dan ekonomi," ujar Tri.
Menurutnya, pendirian bangunan di atas saluran air harus ada dalam pengawasan Kemen PUPR, serta mengikuti aturan yang berlaku.
"Kalau menurut aturan, tidak boleh ada bangunan, seperti di sempadan sungai, pantai," imbuh dia.
Dihubungi terpisah, Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Ditjen Cipta Karya Kemen PUPR Wahyu Kusumosusanto mengatakan, setiap pendirian bangunan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Bangunan Gedung 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dengan pengundangan UU Cipta Kerja pengaturan bangunan gedung merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang mengatur mengenai proses perizinan yang terintegrasi denagan perizinan nasional.
"Dalam peraturan tersebut ditentukan bahwa bangunan gedung terdiri dari 5 fungsi," kata Wahyu, kepada Kompas.com, Rabu (17/11/201).
Kelimanya yakni fungsi hunian, keagamaan, sosial budaya, usaha, dan fungsi khusus.
Adapun setiap pembangunan tersebut harus memenuhi ketentuan administrasi dan teknis yang berlaku.
"Setiap pembangunannya harus mengikuti keterntuan admin dan teknis. Ketentuan teknis terkait adalah standar teknis yang mengatur tentang peruntukan dan intensitas bangunan serta arsitektur," jelas dia.
Ketentuan teknis yang dimaksud, berkaitan dengan keandalan bangunan seperti, aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.
Aspek ini, menurut Wahyu juga demi keselamatan pengguna bangunan dan keamanan konstruksi bangunan.
Ketentuan teknis berhubungan erat dengan tara ruang, rencana tata bangunan, dan lingkungan.
"Jadi kalau ada bangunan didirikan di atas saluran air, ya pasti tidak sesuai dengan peruntukannya," tegas dia.
Di setiap saluran air atau irigasi, terdapat sempadan atau garis batas agar tidak ada bangunan yang didirikan di atasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2015, garis sempadan atau batas jaringan irigasi ditujukan untuk menjaga agar fungsi jaringan irigasi tidak terganggu oleh aktivitas yang berkembang disekitar jaringan irigasi.
Menurut aturan tersebut, ketika pemerintah terkait membuat pemetaan patok batas sempadan maka perlu ditandatangani dan disetujui oleh sejumlah pihak.
Di antaranya pemilik tanah, pejabat pemerintah desa atau walinagari atau nama lain, kantor badan pertanahankabupaten/kota, kecamatan, dan dinas, balai besar wilayah sungai/balai wilayah sungai, badan usaha dan/atau badan sosial yang bersangkutan.
Kendati demikian, dalam keadaan tertentu sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi, ruang sempadan jaringan irigasi dimanfaatkan untuk keperluan lain.
Keperluan lain yang dimaksud, seperti pelebaran jalan dan pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon, dan pipa air minum, pipa gas, mikrohidro dan kegiatan yang bersifat sosial untuk kepentingan umum.
Jika kedapatan ada pihak yang melanggar, maka penertiban ruang sempadan jaringan irigasi dilakukan dengan tahapan sosialisasi, peringatan, teguran, dan perintah bongkar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/18/080000765/ada-kafe-di-atas-saluran-air-di-kemang-ini-kata-kemen-pupr-dan-klhk