KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan bantuan kuota data internet bagi pelaku dunia pendidikan, seperti siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Bantuan kuota internet ini diberikan untuk menunjang proses belajar-mengajar yang di masa pandemi Covid--19 ini masih banyak dijalankan secara daring atau menggunakan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kemendikbudristek telah beberapa kali menyalurkan bantuan kuota internet selama pandemi berlangsung di Indonesia, yakni sejak awal 2020.
Sekarang, Kemendikbudristek juga kembali menyalurkan bantuan kuota yang sama untuk periode September-November 2021.
Baca juga: Bantuan yang Cair pada November 2021 dan Cara Mengeceknya
Lantas, siapa saja yang menerima dan bagaimana cara mengeceknya?
Berikut ini adalah kriteria penerima bantuan data kuota internet dari Kemendikbudristekdikti berdasarkan paparan di Buku Saku Bantuan Paket Kuota Data Internet Tahun 2021 September-November 2021:
Peserta didik PAUD dan jenjang pendidikan dasar juga menengah:
Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah:
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya
Mahasiswa:
Dosen
Baca juga: Viral, Video Polisi di Medan Diamuk Warga Usai Diduga Meminta Uang Rp 200 Ribu ke Pengendara Motor
Mengutip informasi di laman Kuota Belajar Kemdikbud, besaran bantuan yang diberikan berbeda-beda pada setiap kelompok penerima.
Bantuan ini akan diberikan setiap bulannya di antara tanggal 11-15. Sedangkan kuota memiliki masa berlaku selama 30 hari sejak disalurkan.
Baca juga: Soal Penularan Covid-19 di Sekolah, Menkes: Itu Bukan Klaster
Paket tersebut dapat digunakan untuk mengakses semua jaringan, namun ada sejumlah laman yang dikecualikan:
Jaringan sosial: