KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait Cryptocurrency atau uang kripto.
Cryptocurrency beberapa tahun terakhir menjadi tren di luar negeri. Bitcoin, salah satu Cryptocurrency mulai dilirik juga oleh para pengguna Indonesia.
Baca juga: Alasan MUI Haramkan Kripto sebagai Mata Uang dan Tidak Sah Diperdagangkan
Melansir BBC, 5 Oktober 2021, secara sederhana Cryptocurrency adalah mata uang digital atau uang digital.
Cryptocurrency tidak tersedia dalam bentuk fisik seperti koin dan uang tunai yang digunakan orang di seluruh dunia saat ini. Semuanya benar-benar virtual.
Meskipun tidak bisa dilihat atau disentuh fisiknya, Cryptocurrency memiliki nilai. Cryptocurrency dapat disimpan dalam 'dompet digital' di smartphone atau komputer.
Selain itu, pemiliknya dapat mengirimkan Cryptocurrency untuk transaksi jual-beli.
Mengutip Forbes, 18 Desember 2020, Cryptocurrency adalah uang digital terdesentralisasi, berdasarkan teknologi blockchain.
Cryptocurrency tidak memiliki otoritas penerbit pusat seperti bank atau pemerintah. Transaksi dilakukan secara anonim dan dicatat serta diamankan menggunakan teknologi blockchain, yang mirip dengan buku besar bank.
Beberapa yang pernah populer sebelumnya adalah Bitcoin dan Ethereum.
Sebenarnya ada lebih dari 5.000 cryptocurrency yang beredar di dunia menurut CoinLore.
Anda dapat menggunakan kripto untuk membeli barang dan jasa biasa, meskipun banyak orang berinvestasi dalam mata uang kripto seperti yang mereka lakukan pada aset lain, seperti saham atau logam mulia.
Baca juga: Harga Kripto Shiba Inu Melonjak 30 Persen karena Twit Elon Musk
Nakamoto menggambarkan proyek tersebut sebagai “sistem pembayaran elektronik berdasarkan bukti kriptografi, bukan kepercayaan.”
Bukti kriptografi itu datang dalam bentuk transaksi yang diverifikasi dan dicatat dalam bentuk program yang disebut blockchain.
Berikut ini Cryptocurrency paling populer saat ini: