Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/11/2021, 14:04 WIB

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait Cryptocurrency atau uang kripto.

Cryptocurrency beberapa tahun terakhir menjadi tren di luar negeri. Bitcoin, salah satu Cryptocurrency mulai dilirik juga oleh para pengguna Indonesia.

Baca juga: Alasan MUI Haramkan Kripto sebagai Mata Uang dan Tidak Sah Diperdagangkan

Apa itu Cryptocurrency atau kripto?

Melansir BBC, 5 Oktober 2021, secara sederhana Cryptocurrency adalah mata uang digital atau uang digital.

Cryptocurrency tidak tersedia dalam bentuk fisik seperti koin dan uang tunai yang digunakan orang di seluruh dunia saat ini. Semuanya benar-benar virtual.

Meskipun tidak bisa dilihat atau disentuh fisiknya, Cryptocurrency memiliki nilai. Cryptocurrency dapat disimpan dalam 'dompet digital' di smartphone atau komputer.

Selain itu, pemiliknya dapat mengirimkan Cryptocurrency untuk transaksi jual-beli.

Mengutip Forbes, 18 Desember 2020, Cryptocurrency adalah uang digital terdesentralisasi, berdasarkan teknologi blockchain.

Cryptocurrency tidak memiliki otoritas penerbit pusat seperti bank atau pemerintah. Transaksi dilakukan secara anonim dan dicatat serta diamankan menggunakan teknologi blockchain, yang mirip dengan buku besar bank.

Beberapa yang pernah populer sebelumnya adalah Bitcoin dan Ethereum.

Sebenarnya ada lebih dari 5.000 cryptocurrency yang beredar di dunia menurut CoinLore.

Anda dapat menggunakan kripto untuk membeli barang dan jasa biasa, meskipun banyak orang berinvestasi dalam mata uang kripto seperti yang mereka lakukan pada aset lain, seperti saham atau logam mulia.

Baca juga: Harga Kripto Shiba Inu Melonjak 30 Persen karena Twit Elon Musk

Sejarah Cryptocurrency

Ilustrasi aneka uang kripto (cryptocurrency). Ilustrasi Bitcoin. Hukum uang kriptoSHUTTERSTOCK/CHINNAPONG Ilustrasi aneka uang kripto (cryptocurrency). Ilustrasi Bitcoin. Hukum uang kripto
Bitcoin adalah mata uang kripto pertama. Pertama kali digariskan secara prinsip oleh Satoshi Nakamoto dalam makalah yang diterbitkan pada 2008 berjudul “Bitcoin: Sistem Uang Elektronik Peer-to-Peer.”

Nakamoto menggambarkan proyek tersebut sebagai “sistem pembayaran elektronik berdasarkan bukti kriptografi, bukan kepercayaan.”

Bukti kriptografi itu datang dalam bentuk transaksi yang diverifikasi dan dicatat dalam bentuk program yang disebut blockchain.

Berikut ini Cryptocurrency paling populer saat ini:

  • Bitcoin
  • Dogecoin
  • Litecoin
  • Ethereum
  • Cardano
  • Ripple
  • XRP
  • Stellar
  • Tether.

Dikutip dari Forbes, Kamis (11/11/2021), El Salvador adalah negara pertama yang mengadopsi Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah, yaitu pada bulan September ini.

Negara tersebut membeli 700 bitcoin dan menjanjikan nilai 30 dollar untuk semua orang Salvador yang mendaftar ke aplikasi dompet cryptocurrency, yakni Chivo.

Nilai Bitcoin turun tajam setelah diadopsi tetapi baru-baru ini melonjak ke level tertinggi sejak Mei.

Baca juga: Kripto Halal sebagai Aset, Haram Jika Dipakai untuk Alat Pembayaran

Cara kerja Cryptocurrency

Cara kerja Cryptocurrency berbeda dari kartu debit. Pada kartu debit, orang-orang membelanjakan uang mereka dari rekening bank untuk melakukan pembelian.

Cryptocurrency bekerja dengan cara yang sangat berbeda. Pertukaran mata uang digital ini dikenal sebagai transaksi 'peer-to-peer'. Artinya tidak ada bank atau pihak ketiga lainnya yang terlibat.

Sebaliknya, setiap transaksi yang pernah dilakukan dicatat pada database besar yang dikenal sebagai blockchain.

Setiap transaksi yang dilakukan diwakili oleh blok yang ditambahkan ke rantai yang lebih besar, maka nama blockchain, dan semua transaksi tetap di blockchain selamanya.

Blockchain tidak berbasis di lokasi pusat, tetapi didistribusikan di antara jaringan besar komputer yang dijaga keamanannya setiap saat melalui sistem yang kompleks.

Ini membuat hampir tidak mungkin bagi siapa pun untuk mengutak-atik blockchain dan memastikan semua transaksi dan pengguna terlindungi.

Apa itu blockchain?

Teknologi blockchain adalah solusi keamanan dan privasi, khususnya untuk keuangan berbasis internet yang dapat memproses perdagangan bernilai triliunan.  Shutterstock Teknologi blockchain adalah solusi keamanan dan privasi, khususnya untuk keuangan berbasis internet yang dapat memproses perdagangan bernilai triliunan.
Mengutip Forbes, blockchain adalah buku besar terdistribusi terbuka yang mencatat transaksi dalam kode.

Dalam praktiknya, ini seperti buku cek yang didistribusikan ke banyak komputer di seluruh dunia.

Transaksi dicatat dalam “blok” yang kemudian dihubungkan bersama pada “rantai” transaksi mata uang kripto sebelumnya.

“Bayangkan sebuah buku di mana Anda menuliskan semua uang yang Anda keluarkan setiap hari. Setiap halaman mirip dengan blok, dan seluruh buku, sekelompok halaman, adalah blockchain,” kata Buchi Okoro, CEO dan salah satu pendiri pertukaran mata uang kripto Afrika Quidax.

Dengan blockchain, setiap orang yang menggunakan cryptocurrency memiliki salinan buku ini sendiri untuk membuat catatan transaksi terpadu.

Perangkat lunak mencatat setiap transaksi baru saat itu terjadi, dan setiap salinan blockchain diperbarui secara bersamaan dengan informasi baru, menjaga semua catatan tetap identik dan akurat.

Untuk mencegah penipuan, setiap transaksi diperiksa menggunakan salah satu dari dua teknik validasi utama: bukti kerja atau bukti kepemilikan. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com