Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Main Ponsel Saat Menyetir Bisa Didenda hingga Dipenjara, Ini Aturannya

Kompas.com - 07/11/2021, 16:30 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Belakangan publik dihebohkan oleh kecelakaan tunggal di wilayah Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 12.34 WIB.

Artis Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dalam kecelakaan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan polisi, sopir mobil Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy, mengaku sempat bermain ponsel saat menyetir sebelum kecelakaan.

Dia mengaku bahwa dia menyetir mobil dengan kecepatan lebih dari 100 km/jam di Kilometer 672+300 jalur A ruas Tol Jombang arah Mojokerto.

"Iya, katanya begitu saat diinterogasi," kata Kepala Seksi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur Kompol Hendry Ferdinan Kennedy di Surabaya, Sabtu (6/11/2021), seperti dilansir Antara.

Berkaca dari kasus tersebut, bermain ponsel saat menyetir rupanya tindakan melanggar hukum. Sanksinya bisa berupa denda, bahkan bisa dipenjara.

Berikut aturannya:

Baca juga: Tak Hanya Berbahaya, Menyetir Sambil Bermain Ponsel juga Bisa Didenda

Pengendara harus konsentrasi

Pelarangan pengendara yang menggunakan telepon genggam atau ponsel diatur dan dipertegas di Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

UU itu mengatur, bahwa setiap pengendara wajib menjaga konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," tulis UU tersebut.

Adapun untuk besaran denda tilang akibat menggunakan ponsel saat berkendara, telah diatur pula dalam Pasal 283 undang-undang yang sama.

Disebutkan pada pasal tersebut bahwa ada sanksi berupa pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Pasal tersebut tidak secara tersurat menyebut pelanggaran berupa bermain ponsel atau menggunakan ponsel.

Kendati demikian, dalam lampiran penjelasan, yang dimaksud dari frasa "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak terganggu perhatiannya, salah satunya dari penggunaan telepon atau ponsel.

Baca juga: Berkaca dari Kecelakaan Vanessa Angel, Ini Bahaya Mengantuk Saat Berkendara

Bahayanya sama dengan menyetir dengan tutup mata

Di balik penggunaan ponsel saat menyetir, ada potensi bahaya yang cukup besar yakni terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kejadian semacam ini sudah sering terjadi di jalan raya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com