Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Main Ponsel Saat Menyetir Bisa Didenda hingga Dipenjara, Ini Aturannya

Artis Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dalam kecelakaan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan polisi, sopir mobil Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy, mengaku sempat bermain ponsel saat menyetir sebelum kecelakaan.

Dia mengaku bahwa dia menyetir mobil dengan kecepatan lebih dari 100 km/jam di Kilometer 672+300 jalur A ruas Tol Jombang arah Mojokerto.

"Iya, katanya begitu saat diinterogasi," kata Kepala Seksi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur Kompol Hendry Ferdinan Kennedy di Surabaya, Sabtu (6/11/2021), seperti dilansir Antara.

Berkaca dari kasus tersebut, bermain ponsel saat menyetir rupanya tindakan melanggar hukum. Sanksinya bisa berupa denda, bahkan bisa dipenjara.

Berikut aturannya:

Pengendara harus konsentrasi

Pelarangan pengendara yang menggunakan telepon genggam atau ponsel diatur dan dipertegas di Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

UU itu mengatur, bahwa setiap pengendara wajib menjaga konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," tulis UU tersebut.

Adapun untuk besaran denda tilang akibat menggunakan ponsel saat berkendara, telah diatur pula dalam Pasal 283 undang-undang yang sama.

Disebutkan pada pasal tersebut bahwa ada sanksi berupa pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Pasal tersebut tidak secara tersurat menyebut pelanggaran berupa bermain ponsel atau menggunakan ponsel.

Kendati demikian, dalam lampiran penjelasan, yang dimaksud dari frasa "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak terganggu perhatiannya, salah satunya dari penggunaan telepon atau ponsel.

Bahayanya sama dengan menyetir dengan tutup mata

Di balik penggunaan ponsel saat menyetir, ada potensi bahaya yang cukup besar yakni terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kejadian semacam ini sudah sering terjadi di jalan raya.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, menggunakan ponsel ketika berkendara bahkan lebih berbahaya dibandingkan pengemudi yang dalam pengaruh alkohol.

"Dari penelitian yang pernah dilakukan, bermain HP saat berkendara tingkat bahayanya bisa empat kali lipat lebih besar dari seorang yang sedang mabuk atau dalam pengaruh alkohol (dalam dosis 2 botol bir),” kata Jusri, seperti diberitakan Kompas.com, 6 Oktober 2020.

Bahkan, menurut dia, menggunakan ponsel ketika mengemudi, bahayanya sama dengan menyetir dalam posisi mata tertutup.

Jusri juga menyampaikan, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh institusi keselamatan berkendara di Inggris, sedikitnya ada tiga tipe penggunaan ponsel saat berkendara, meliputi:

  • Texting dan membaca
  • Bicara di telepon tanpa wireless
  • Bicara dengan wireless.

"Dari ketiga perilaku tersebut memberikan kualitas konsentrasi yang buruk sekali ketika mengemudi. Mengganggu konsentrasi kita dan berpengaruh pada kemampuan persepsi dan motorik," ucapnya.

Adapun gangguan konsentrasi paling besar terjadi pada pengemudi yang menggunakan ponsel tanpa wireles, yakni mencapai 65 persen.

“Sedangkan saat berbicara menggunakan wireless potensi bahayanya sebesar 47 persen, sedangkan untuk texting sebesar 40 persen,” ungkap dia.

Tips menghindari ponsel saat menyetir

Merangkum laman resmi Tribata News Polri, 9 April 2021, berikut tips berkendara agar menghindari penggunaan ponsel saat menyetir:

  • Pasang mode senyap atau silent pada ponsel.
  • Jauhkan ponsel dari pandangan dan jangkauan saat menyetir.
  • Kirim kabar ke orang lain bahwa kita sedang menyetir. Bisa melalui pesan, simbil, atau template lain yang meminta agar orang lain tidak menghubungi untuk sementara selama berkendara.
  • Minta bantuan pada penumpang untuk melihat ponsel, jika memang ada keperluan mendesak.
  • Berhenti di tempat aman jika ingin menggunakan ponsel.
  • Utamakan keselamatan, kehati-haitan, kesadaran, dan taati aturan lalu lintas.

(Sumber: KOMPAS.com/Ari Purnomo | Editor: Rachmawati, Aditya Maulana)

https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/07/163000865/main-ponsel-saat-menyetir-bisa-didenda-hingga-dipenjara-ini-aturannya

Terkini Lainnya

Beda Surat Tilang Asli Polisi dan Penipuan yang Dikirim ke WhatsApp

Beda Surat Tilang Asli Polisi dan Penipuan yang Dikirim ke WhatsApp

Tren
Sepak Bola dan Nasionalisme Kita

Sepak Bola dan Nasionalisme Kita

Tren
Media Asing Soroti Kekalahan Indonesia dari Irak, Sebut Skuad Garuda Bermain Sangat Baik

Media Asing Soroti Kekalahan Indonesia dari Irak, Sebut Skuad Garuda Bermain Sangat Baik

Tren
Singapore Airlines Bayar Ganti Rugi Penumpang Rp 42 Juta karena Kursi Pesawat Tak Bisa Direbahkan

Singapore Airlines Bayar Ganti Rugi Penumpang Rp 42 Juta karena Kursi Pesawat Tak Bisa Direbahkan

Tren
Update Harga BBM Mei 2024: Pertamina Tetap, Shell, Vivo, dan BP Naik

Update Harga BBM Mei 2024: Pertamina Tetap, Shell, Vivo, dan BP Naik

Tren
Bertemu di Play-off Olimpiade Paris 2024, Ini Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Guinea

Bertemu di Play-off Olimpiade Paris 2024, Ini Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Guinea

Tren
Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Tren
Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Tren
Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Tren
Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tren
7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

Tren
Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Tren
Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke