Hingga Jumat (5/11/2021) sore, Satya mengatakan bahwa seharusnya ada 57 instansi yang mengumumgkan hasil PPPK Non-guru.
Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?
Sementara itu, BKN juga mengumumkan mengenai jadwal lanjutan seleksi PPPK non-guru.
Agar dapat mempersiapkan tahap seleksi selanjutnya, peserta sebaiknya memperhatikan urutan jadwal tersebut.
Berikut rinciannya:
1. Pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK non-guru
2. Masa sanggah
Baca juga: Bingung Belum Pilih Lokasi Ujian SKB CPNS 2021, Ini Penjelasan BKN
3. Jawab sanggah
4. Pengumuman pasca-sanggah
5. Penyampaian kelengkapan dokumen
Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN
6. Usul penetapan NI PPPK non-guru
Lebih lanjut, BKN meminta kepada setiap instansi yang telah mendapatkan hasil pengolahan kelulusan, wajib mengumumkan kelulusan tersebut dan agar dapat segera melaksanakan pemberkasan Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK).
Instansi yang telah mendapat persetujuan Kementerian PAN dan RB untuk melaksanakan seleksi kompetensi tambahan, maka jadwal di atas dapat dilakukan penyesuaian.
Baca juga: Perhatikan, PNS Bisa Dipecat jika Melakukan Hal Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.