Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengumuman Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru Disebut Belum Keluar? Ini Kata BKN

Kompas.com - 05/11/2021, 19:36 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan terkait keluhan belum bisa diaksesnya pengumuman hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-guru ramai disuarakan warganet di media sosial.

Mereka pun meminta kejelasan hal itu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Keluhan terkait belum bisa diaksesnya pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK tersebut  beberapa di antaranya diungkapkan oleh akun Twitter @sultonul_arif dan @Yoghafernando31.

 

"Maaf mo nanya pak... Tuk PPPK non guru kok blm keluar. Padahal jadwalnya d pengumuman tahap 1 pak. Mohon kejelasannya," tulis dia.

"Gmn min,kejelasan hasil seleksi kompetensi pppk non guru,ini menyangkut hajat hidup org bnyk lo,kemaren streaming youtube BKN id blg sudah selesai utk hasil seleksi pppk non guru, harusnya jg sudah diumumkan, kl mmg belum beri penjelasan spy kita yg nunggu bisa lebih bersabar," tulis akun Twitter @Yoghafernando31.

Baca juga: Jadwal Terbaru Pelaksanaan CPNS dan PPPK Non-guru 2021

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Penjelasan BKN soal pengumuman hasil seleksi kompetensi

Kepala Biro Humas, Hukum, dan kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK nonguru 2021 sudah dapat dilihat oleh peserta mulai 4-6 November 2021.

Ia menambahkan, peserta bisa melihat pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Non-guru melalui akun masing-masing.

"Bisa dilihat di akun masing-masing peserta PPPK Non-guru, karena pengumuman 4-6 November 2021," ujar Satya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/11/2021).

Penentuan pengumuman di tanggal tersebut, dikarenakan masih menunggu pengumuman dari beberapa instansi.

"Memang harusnya 29-30 Oktober, tapi beberapa instansi harus menyesuaikan pengumuman karena alasan administratif," lanjut dia.

Baca juga: Heboh Twit Dugaan Kecurangan Seleksi CASN Bermodus Remote Access, Begini Kata BKN

Peserta diimbau untuk mengecek laman instansi

Tangkapan layar penyesuaian nilai ambang batas terbaru PPPK Guru 2021KemenpanRB Tangkapan layar penyesuaian nilai ambang batas terbaru PPPK Guru 2021

Mengenai keluhan warganet yang belum dapat melihat hasil pengumuman seleksi kompetensi PPPK Non-guru, Satya menyampaikan, peserta diminta untuk rutin mengecek di laman instansi yang didaftar.

Sebab, pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Non-guru diumumkan terlebih dulu oleh pihak instansi.

Kemudian, pengumuman itu disatukan dalam portal SSCASN.

"Yang harus mengumumkan dulu itu instansi. Setelah diumumkan di instansi (dan bisa dilihat di akun SSCASN tiap peserta SKD PPPK Non-guru) baru muncul di SSCASN," kata Satya.

Hingga Jumat (5/11/2021) sore, Satya mengatakan bahwa seharusnya ada 57 instansi yang mengumumgkan hasil PPPK Non-guru.

Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?

Jadwal lanjutan seleksi PPPK non-guru 2021

Sementara itu, BKN juga mengumumkan mengenai jadwal lanjutan seleksi PPPK non-guru.

Agar dapat mempersiapkan tahap seleksi selanjutnya, peserta sebaiknya memperhatikan urutan jadwal tersebut.

Berikut rinciannya:

1. Pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK non-guru

  • Tahap 1: 29-30 Oktober 2021
  • Tahap 2: 13-14 November 2021

2. Masa sanggah

  • Tahap 1: 3-6 November 2021
  • Tahap 2: 15-18 November 2021

Baca juga: Bingung Belum Pilih Lokasi Ujian SKB CPNS 2021, Ini Penjelasan BKN

3. Jawab sanggah

  • Tahap 1: 8-15 November 2021
  • Tahap 2: 19-26 November 2021

4. Pengumuman pasca-sanggah

  • Tahap 1: 16-17 November 2021
  • Tahap 2: 27-29 November 2021

5. Penyampaian kelengkapan dokumen

  • Tahap 1: 18 November-4 Desember 2021
  • Tahap 2: 30 November-16 Desember 2021

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

6. Usul penetapan NI PPPK non-guru

  • Tahap 1: 19 November-18 Desember 2021
  • Tahap 2: 1-31 Desember 2021

Lebih lanjut, BKN meminta kepada setiap instansi yang telah mendapatkan hasil pengolahan kelulusan, wajib mengumumkan kelulusan tersebut dan agar dapat segera melaksanakan pemberkasan Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK).

Instansi yang telah mendapat persetujuan Kementerian PAN dan RB untuk melaksanakan seleksi kompetensi tambahan, maka jadwal di atas dapat dilakukan penyesuaian.

Baca juga: Perhatikan, PNS Bisa Dipecat jika Melakukan Hal Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com