KOMPAS.com - Obat yang sudah tidak digunakan lagi hendaknya jangan dibuang sembarangan agar tak berpotensi membahayakan orang lain dan lingkungan.
Obat-obatan yang masih berbentuk tablet atau sirup utuh dalam kemasan bisa diambil dan disalahgunakan oleh orang lain sehingga membahayakan kesehatan.
Selain itu, obat juga bisa termakan satwa domestik dan membahayakan tubuh mereka dari efek samping obat yang ada.
Yang terakhir, jika dibuang sembarangan, zat kimia dalam obat juga bisa mencemari lingkungan dan membuat tanah tak lagi subur dan membuat tanaman rawan mati.
Dilansir dari laman Instagram resmi BPOM, sampah obat, baik obat yang sudah kedaluwarsa atau obat yang tak digunakan lagi karena penyakit sudah terusir pergi, sebaiknya dibuang dengan cara-cara khusus.
Lihat postingan ini di Instagram
Berikut ini cara membuang sampah obat berdasarkan jenis obat yang ada:
1. Obat padat (tablet, kapsul dan serbuk)
Keluarkan obat dari kemasan, kemudian hancurkan obat terlebih dahulu sebelum membuangnya.
Untuk cangkang kapsulnya, gunting dan rusak kemudian buang bersama sampah rumah tangga lainnya.
Untuk tablet, hancurkan obat kemudian campurkan dengan sampah dapur berbau menyengat seperti ampas kopi atau pasir kotoran kucing, baru kemudian masukkan ke dalam plastik atau wadah yang tertutup, dan buang ke tempat sampah.
2. Obat semi padat
Untuk obat semi padat seperti gel, salep dan krim, Anda sebaiknya mengeluarkan obat dari kemasan dan menimbunnya di dalam tanah. Pastikan tempat untuk menimbun ini jauh dari tanaman di pekarangan Anda.
Jangan lupa untuk menggunting tube atau kardus kemasannya kemudian buanglah ke tempat sampah.
Baca juga: 8 Daftar Produk Pangan yang Bebas Izin Edar BPOM
3. Obat cair