Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Daftar Produk Pangan yang Bebas Izin Edar BPOM

Kompas.com - 25/10/2021, 06:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dipanggil pihak kepolisian baru-baru ini.

Hal itu karena produk UMKM tersebut dinilai belum mengantongi izin edar BPOM.

Kasus tersebut mencuat saat salah satu warganet yang memiliki usaha frozen food tiba-tiba dipanggil polisi karena tak punya izin edar.

Baca juga: Pelaku UMKM Frozen Food Dipanggil Polisi, Menkop Minta Aparat Utamakan Pembinaan

Daftar olahan pangan wajib izin edar

Warganet ramai mengomentari Twit tersebut. Masih banyak yang belum mengetahui bahwa ada produk-produk tertentu yang wajib mendapat izin BPOM.

Ketentuan tentang izin edar diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

Di pasal 2 disebutkan bahwa setiap Pangan Olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar.

Izin edar itu juga wajib untuk:

  1. Pangan fortifikasi
  2. Pangan SNI wajib
  3. Pangan program pemerintah
  4. Pangan yang ditujukan untuk uji pasar
  5. Bahan Tambahan Pangan (BTP).

Produk pangan bebas izin edar

Akan tetapi ketentuan itu dikecualikan untuk sejumlah produk pangan sebagai berikut: 

1. Pangan Olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga Pangan

2. Pangan Olahan yang mempunyai masa simpan kurang dari 7 hari

3. Pangan Olahan yang diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan

  1. sampel dalam rangka pendaftaran
  2. penelitian
  3. konsumsi sendiri

4. Pangan Olahan yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir

5. Pangan Olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir

6. Pangan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen

7. Pangan siap saji

8. Pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal (pasca panen) meliputi pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan/atau blansir serta tanpa penambahan BTP, kecuali BTP untuk pelilinan.

Baca juga: Ini Kriteria Produk Pangan yang Dikecualikan Memiliki Izin Edar BPOM

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com