Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kriteria Produk Pangan yang Dikecualikan Memiliki Izin Edar BPOM

Kompas.com - 22/10/2021, 14:30 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir, media sosial dihebohkan dengan viralnya pengakuan penjual frozen food atau makanan beku yang dikenai denda.

Dikarenakan, produk frozen food itu tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Padahal, tidak semua produk pangan wajib memiliki izin edar dari BPOM.

Ada sejumlah pengecualian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu.

Baca juga: Menilik Kasus UMKM Frozen Food, Terancam Denda Rp 4 Miliar Hingga Aturan Mainnya

Produk pangan yang dikecualikan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, disebutkan bahwa setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperjualbelikan dalam kemasan eceran wajib mempunyai izin edar.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan tersebut disebut sebagai Perizinan Berusaha.

Adapun pangan olahan yang dikecualikandari kewajiban memiliki izin edar dari Badan POM adalah pangan olahan dengan kriteria antara lain sebagai berikut:

  • Masa simpan atau kedaluwarsa kurang dari 7 hari. Dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label.
  • Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
  • Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.
  • Pangan olahan siap saji. Contohnya mie ayam siap saji, dimsum, siomay beku, dan sejenisnya.

Selain pangan olahan yang izin edarnya diterbitkan BPOM, terdapat jenis Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dengan jenis pangan sesuai Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, perizinannya diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

Penting diingat, untuk pangan olahan siap saji yang disimpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari 7 hari, dan diproduksi berdasarkan pesanan, maka tidak perlu izin dari BPOM maupun pemerintah daerah.

Baca juga: Gempa Malang M 5,1, Ini Penyebab dan Daerah yang Merasakan

Penjelasan BPOM dan Kemenkop UKM

Kepala BPOM Penny K Lukito membenarkan bahwa tidak semua produk frozen food harus memiliki izin BPOM.

Kewajiban memiliki izin edar ini mempertimbangkan skala produksi, masa kadaluarsa, serta distribusinya.

"Jika dikaitkan dengan berapa lama produk bisa bertahan disimpan, frozen food yang bertahan lebih dari 7 hari yang harus mendapatkan izin BPOM," ujarnya dalam sambutan acara World Food Day Our Actions are Our Future yang ditayangkan secara virtual, Selasa (19/10/2021).

Yang wajib memiliki izin edar dari BPOM dan bukan dari pemeritntah daerah, yakni pangan olahan beku atau pangan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan 7 hari atau lebih dan diproduksi secara masal,

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki juga buka suara terkait kabar banyaknya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) frozen food yang dipanggil oleh pihak kepolisian.

Pihaknya mengatakan, sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai permasalahan hukum yang dihadapi pelaku UMKM terkait izin edar usaha frozen food yang belakangan ramai diperbincangkan.

Ia meminta kepada kepolisian untuk mengutamakan pembinaan bagi para pelaku UMKM.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com