KOMPAS.com - Pemerintah terus mempersiapkan proses pemindahan ibu kota baru di daerah Kalimantan Timur.
Dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Pasal 3, disebutkan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta dilakukan pada Semester I 2024.
Nantinya, IKN akan menjalankan fungsi sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.
Baca juga: Dua Tahun Pemerintahan Jokowi-Maruf: Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara di Tengah Pandemi
Sebagai Ibu Kota Negara, provinsi tersebut akan menjadi tempat kedudukan bagi lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi internasional.
Bentuk pemerintahan provinsi ibu kota negara akan diselenggarakan oleh gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Namun, sebelum gubernur dan wakil gubernur definitif terpilih, presiden nantinya akan mengangkat penjabat gubernur dari aparatur sipil negara.
Penjabat gubernur akan dilantik bersamaan dengan pemindahan status provinsi ibu kota negara, sebagaimana bunyi Pasal 9.
Pada Maret 2021, Presiden Joko Widodo mengaku telah mengantongi empat nama calon pemimpin ibu kota baru tersebut.
Keempat nama yang akan menjadi calon penjabat gubernur IKN adalah Bambang Brodjonegoro, Basuki Tjahaja Purnama, Tumiyana, dan Abdullah Azwar Anas.
Penjabat gubernur IKN tersebut akan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Baca juga: Gubernur Ibu Kota Baru akan Dipilih Jokowi, Ahok Jadi Kandidatnya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.