Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tentang Ibu Kota Baru dan Para Calon Pemimpinnya...

KOMPAS.com - Pemerintah terus mempersiapkan proses pemindahan ibu kota baru di daerah Kalimantan Timur.

Dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Pasal 3, disebutkan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta dilakukan pada Semester I 2024.

Nantinya, IKN akan menjalankan fungsi sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.

Tentang Ibu Kota Negara (IKN)

Sebagai Ibu Kota Negara, provinsi tersebut akan menjadi tempat kedudukan bagi lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi internasional.

Bentuk pemerintahan provinsi ibu kota negara akan diselenggarakan oleh gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Namun, sebelum gubernur dan wakil gubernur definitif terpilih, presiden nantinya akan mengangkat penjabat gubernur dari aparatur sipil negara.

Penjabat gubernur akan dilantik bersamaan dengan pemindahan status provinsi ibu kota negara, sebagaimana bunyi Pasal 9.

4 calon pemimpin Ibu Kota baru

Pada Maret 2021, Presiden Joko Widodo mengaku telah mengantongi empat nama calon pemimpin ibu kota baru tersebut.

Keempat nama yang akan menjadi calon penjabat gubernur IKN adalah Bambang Brodjonegoro, Basuki Tjahaja Purnama, Tumiyana, dan Abdullah Azwar Anas.

Penjabat gubernur IKN tersebut akan bertanggung jawab langsung kepada presiden. 


Tidak ada Pilkada, otorita IKN dipilih presiden

Dikutip dari Kompas.com (4/10/2021), Kepala IKN ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden. 

Berdasarkan draf RUU IKN yang disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi, Pasal 9 draf tersebut menjelaskan wewenang presiden dalam menentukan kepala dan wakil pemerintahan khusus Ibu Kota Negara (IKN).

"Pemerintahan khusus IKN dipimpin oleh kepala otorita IKN dan dibantu oleh seorang wakil kepala otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden," demikian bunyi Pasal 9 Ayat (1) draf RUU IKN yang dikutip Kompas.com, Senin (4/10/2021).

Pada Pasal 10 Ayat (1) dijelaskan perihal masa jabatan kepala otorita IKN dan wakil kepala otorita yaitu 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

"Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (2).

Lembaga pemerintahan yang pindah

RUU IKN juga mengatur bahwa pemerintah pusat dapat menentukan lembaga-lembaga pemerintah yang tidak ikut pindah ke Kalimantan Timur, seperti tertuang dalam Pasal 21.

Pasal 21 Ayat (1) RUU IKN menyatakan, seluruh lembaga negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi, dan perannya di IKN pada tanggal diundangkannya peraturan presiden tentang pemindahan status Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke IKN.

Pada Pasal 21 Ayat (2), disebutkan bahwa pemindahan kedudukan tersebut dilakukan secara bertahap berdasarkan Rencana Induk IKN.

Sementara, pemindahan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/kembaga internasional akan didasari pada kesanggupan masing-masing sebagaimana tercantum pada Pasal 21 Ayat (4) RUU IKN.


Pada April 2021, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa telah memastikan lokasi titik Istana Negara untuk calon ibu kota negara baru.

Lokasi tersebut berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Karenanya, Suharso berharap agar pembahasan RUU IKN di DPR tidak memakan waktu lama.

Sebab, ia yakin para anggota dewan telah mengikuti perkembangan rencana ibu kota negara yang telah dicetuskan 2 tahun lalu.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/24/201500665/tentang-ibu-kota-baru-dan-para-calon-pemimpinnya--

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke