KOMPAS.com - Sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dipanggil pihak kepolisian baru-baru ini.
Hal itu karena produk UMKM tersebut dinilai belum mengantongi izin edar BPOM.
Kasus tersebut mencuat saat salah satu warganet yang memiliki usaha frozen food tiba-tiba dipanggil polisi karena tak punya izin edar.
Daftar olahan pangan wajib izin edar
Warganet ramai mengomentari Twit tersebut. Masih banyak yang belum mengetahui bahwa ada produk-produk tertentu yang wajib mendapat izin BPOM.
Ketentuan tentang izin edar diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
Di pasal 2 disebutkan bahwa setiap Pangan Olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar.
Izin edar itu juga wajib untuk:
Produk pangan bebas izin edar
Akan tetapi ketentuan itu dikecualikan untuk sejumlah produk pangan sebagai berikut:
1. Pangan Olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga Pangan
2. Pangan Olahan yang mempunyai masa simpan kurang dari 7 hari
3. Pangan Olahan yang diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan
4. Pangan Olahan yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir
5. Pangan Olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir
6. Pangan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen
7. Pangan siap saji
8. Pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal (pasca panen) meliputi pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan/atau blansir serta tanpa penambahan BTP, kecuali BTP untuk pelilinan.
Penjelasan BPOM
Sebelumnya diberitakan BPOM buka suara terkait polemik izin edar frozen food.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, tidak semua produk frozen food harus memiliki izin BPOM.
"Jika dikaitkan dengan berapa lama produk bisa bertahan disimpan, frozen food yang bertahan lebih dari 7 hari yang harus mendapatkan izin BPOM," ujarnya dalam sambutan acara World Food Day Our Actions are Our Future yang ditayangkan secara virtual, 19 Oktober 2021, dikutip Kompas.com, 20 Oktober 2021.
Penny mengatakan, jika produk pangan tersebut tak bisa tahan disimpan kurang dari 7 hari bisa tanpa izin BPOM, tapi perlu izin edar dari dinas kesehatan yaitu Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Tanggal kedaluwarsa
Oleh sebab itu penting untuk mencantumkan tanggal produksi dan kedaluwarsa pada produk frozen food.
Dengan begitu, konsumen bisa mengetahui mana frozen food yang bisa bertahan lebih dari 7 hari dan mana yang tidak.
Selain itu bagi pelaku UMKM frozen yang menerima pesanan dan langsung mengirimkan produknya ke pemesan, tak perlu memerlukan izin edar BPOM.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/25/063000765/8-daftar-produk-pangan-yang-bebas-izin-edar-bpom